Gubernur Banten Andra Soni (Doc.Mamo erfanto)
BANTEN- Gubernur Banten membenarkan adanya efisiensi anggaran untuk penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan sebesar 19 miliar rupiah pada apbd 2025.
Anggaran 19 miliar rupiah yang dipangkas dari APBD tahun 2025 tersebut menurut Gubernur Banten penerima bantuan iuran BPJS telah diampu oleh masing-masing daerah Kota Kabupaten.
Dirinya berdalih hal ini tidak mengurangi standar Universal Health Coverage (UHC). Hal ini diberlakukan karena menggap Kota Kabupaten di Provinsi Banten seperti Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan telah mampu secara fiskal untuk membiayai tanggungan BPJS.
Lebih lanjut Andra Soni menyampaikan BPJS PBI merupakan masalah tanggung renteng yang harus digotong bersama antara Kabupaten Kota dengan pemerintah Provinsi Banten.
"Selama ini kan kita melakukan pembayaran yang paling optimal, dalam perjalanannya semangat tanggung rentengnya harus kita kembangkan. agar kabupaten kota juga punya andil untuk memenuhi target-target Universal Health Coverage terjaga,”
Baca juga: Warga Miskin Jadi Korban, Anggaran BPJS Kesehatan di Banten Terpangkas Rp19 Miliar
Daerah yang memiliki anggaran fiskal cukup dengan pemangkasan ini maka tidak harus mengandalkan bantuan dari Pemprov Banten sepenuhnya, khususnya untuk mengcover penerima PBI BPJS kesehatan.
“Ini soal konsep tanggung renteng, pemprov itu masyarakarnya ada di 8 kabupaten kota, jadi gak bisa dong daerah yang punya anggaran fiskal kuat menyerahkan ke provinsi, dengan begitu pemerintah Kabupaten Kota harus meningkatkan bantuan iuran atau yang kapernya,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Adra Soni pemangkasan anggaran untuk PBI BPJS Kesehatan yang dilakukan Pemprov Banten tidak akan berdampak pada nilai standar UHC. Sebaliknya pemenuhan bantuan PBI harus dilakukan secara bersama-sama.
PBJS PBI itu sistemnya gotong royong, 12,4 juta warga Banten kan gak mungkin dikaper oleh Pemprov sendirian harus sama-sama tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan