Plt BKPSDM Kota Serang Murni (Doc.Mamo erfanto)
BANTEN- Kabar baik bagi pegawai non PNS Kota Serang karena Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang saat ini tengah mengusulkan ke KemenpanRB untuk dipertimbangkan bagi pegawai non PNS menjadi nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Sebanyak 3.911 pegawai non PNS di lingkup pemerintah Kota Serang yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK parah waktu.
"Jumlah tersebut adalah non ASN yang sudah mengikuti tahapan seleksi PPPK," jelas Kepala Plt BKPSDM Kota Serang Murni saat di konfirmasi. Jumat 19 September 2025.
Lalu untuk pegawai yang tidak mengikuti seleksi PPPK, pihaknya akan mencarikan solusi dan sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat lanjutnya.
"Hanya tinggal nunggu mekanisme dari KemenpanRB. Kalau sudah ada keputusan atau aturan dari BKN kita akan usulkan sesuai formasi yang terdata non ASN tersebut," katanya.
Baca juga: Warga Sawah Luhur Demo Mega Proyek Siluman Yang Tak Berizin
Saat ini, lanjut dia, belum ada mekanisme pengangkatan bagi pegawai yang tidak mengikuti seleksi atau yang mengikuti CPNS non database.
Kita harus klasifikasi, yang pasti jika sudah mengikuti seleksi PPPK dan akan dipertimbangkan sebanyak 3911 pegawai," jelasnya.
Dikatakan dia, dari jumlah yang ada, paling banyak pegawai PPPK Paruh Waktu di Dindikbud Kota Serang.
"Kalau paling banyak di Dindikbud, sisanya tersebar disemua dinas," katanya.
Saat ini, Walikota Serang Budi Rustandi secara tegas tidak akan merumahkan. Akan tetapi, pihaknya akan menunggu mekanisme dari pusat.
"Skemanya kita akan tunggu mekanisme yang akan keluar dari KemenpanRB. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," ungkapnya.
Ia juga berharap, jangan sampai pegawai non ASN ini dirumahkan. Karena, menurut dia, pegawai ini juga sudah melakukan pembangunan di Kota Serang.
"Jangan sampai nganggur, karena mereka juga sudah membantu pembangunan di Kota Serang," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan