Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 19 SEPTEMBER 2025 • 14:09 WIB

Revitalisasi pembangunan Pasar Induk Rau Masih Tunggu Hasil Kajian dari DPUPR

Revitalisasi pembangunan Pasar Induk Rau Masih Tunggu Hasil Kajian dari DPUPRPasar induk rau Kota Serang (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN- Harapan pedagang pasar rau untuk wacana pembongkaran total pasar rau agar di batalkan nampaknya bisa terjadi, bila kajian DPUPR Kota Serang menyatakan bahwa pasar hanya cukup renovasi tanpa harus bongkar total.

Revitalisasi pembangunan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang saat ini masih menunggu kajian dari pihak kejaksaan dan DPUPR Kota Serang

Hal tersebut diungkapkan Walikota Serang Budi Rustandi pada saat dikonfirmasi awak media soal masih adanya penolakan dari Himpunan Pedagang Pasar Rau (Himpas), Kamis 18 September 2025.

"Sebetulnya kajian dan lainnya belum diserahkan ke saya dari teman-teman Kejaksaan dan DPUPR. Apakah persyaratannya sudah cukup atau belum," katanya.

Baca juga: Wacana KRL Kota Serang Masih Menunggu Hasil Feasibility Study Analisis Kelayakan

Baca juga: 3.911 Pegawai Non PNS Kota Serang Tinggal Tunggu Mekanisme KemenpanRB Untuk Paruh Waktu

Jika kajiannya belum dilakukan oleh pihak terkait, pihaknya akan menunggu pembangunan Pasar Induk Rau itu akan ditunda hingga tahun 2027.

Akan tetapi, jika kajiannya sudah dilakukan, revitalisasi pembangunan Pasar Induk Rau akan tetap dilanjutkan pada awal tahun 2026.

Ia juga menanggapi soal adanya penolakan dari Himpas. Kata dia, yang namanya kebijakan pasti akan ada pro dan kontra.

Akan tetapi, lanjut dia, harus melihat hasil kajiannya terlebih dahulu terkait rencana tersebut.

"Kita lihat dulu kajiannya, jangan sampai direhab saja, kalau resiko terjadi rubuh siapa yang akan bertanggung jawab. Jadi semua berdasarkan data. Bukan hanya bicara," ungkapnya.

Jadi, masih kata dia, pemerintah akan mengikuti hasil kajian yang dilakukan oleh pihak terkait.

"Kalau harus rehab ya rehab, kita tidak papa. Tapi datanya saya butuh, jangan sampai kalau ada apa-apa saya tidak salah," katanya.

Budi Rustandi juga tidak menutup kemungkinan bahwa jika hasil kajian dari dinas terkait. Jika hasil kajian harus direhab atau pun dibongkar total akan menjadi pertimbangan.

"Misalkan dari hasil kajiannya seperti apa, jadi pertimbangan. Apakah hanya rehab, apakah dibongkar. Yang pasti apapun yang dilakukan kita ini demi perbaikan bersama," katanya.

"Apabila ini sudah terlaksana, tetap yang namanya HGB sudah selesai, tidak ada perpanjangan. Jangan memiliki aset pemerintah. Saya pengennya itu langsung ke pedagang, biar mereka langsung merasakan. Putus kontrak dengan PT Pesona Banten Persada," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Revitalisasi pembangunan Pasar Induk Rau Masih Tunggu Hasil Kajian dari DPUPR

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!