BANTEN– Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan ini tidak terlepas dari inisiatif korban yang memasang Global Positioning System (GPS) pada sepeda motor miliknya.
Peristiwa pencurian ini menimpa seorang karyawan swasta, Yohanis Lefteuw. Sepeda motor Honda keluaran 2026 miliknya raib saat diparkir dengan kondisi kunci stang di depan sebuah kontrakan di Jalan Pajajaran Raya, Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca juga: KABB Desak Polda Banten Periksa Terhadap Pembuat Video Viral Istri Siri Kepala Daerah
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, mengonfirmasi pengungkapan kasus yang termasuk dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2026 tersebut.
"Setelah mengetahui motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek Jatiuwung. Korban memberikan informasi krusial kepada petugas bahwa sepeda motor tersebut telah dipasangi alat pelacak GPS," ujar Kompol Kresna.
Merespons laporan yang masuk, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Dimas Maulana, bersama Panit Opsnal Ipda Harsautan Nainggolan, langsung bergerak cepat. Tim menelusuri titik koordinat GPS yang rupanya telah bergerak jauh ke wilayah Karawang, Jawa Barat.
Pengejaran lintas daerah ini membuahkan hasil. Pada pukul 07.30 WIB di hari yang sama, petugas melakukan penggerebekan di Dusun Cemara Dua, Kelurahan Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati sepeda motor korban tengah berada di depan rumah salah seorang tersangka.
Baca juga: Polsek Benda Ringkus DPO Curanmor, Diduga Terlibat 10 Aksi Pencurian Motor di Tangerang
"Anggota kami di lapangan langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya adalah Mican (32), Erik (33), dan Darja (43)," jelas Kompol Kresna.
Modus Operandi dan Pengejaran DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini bekerja secara terorganisir. Pelaku Mican dihubungi oleh eksekutor utama berinisial AMIN, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), pada pukul 05.00 WIB. AMIN meminta Mican menjual motor hasil curian tersebut dengan harga dasar Rp 5.800.000,-.
Mican kemudian mengajak Erik untuk menemui AMIN di area persawahan daerah Dongkal, Karawang. Saat diserahkan, lubang kunci motor sudah dalam keadaan rusak, dan Mican mengetahui sepenuhnya bahwa motor tersebut adalah hasil kejahatan. Mican berencana menjual kembali motor itu kepada Darja seharga Rp 6.000.000,- untuk mengambil keuntungan Rp 200.000,-. Namun, sebelum transaksi antara Mican dan Darja tuntas, polisi sudah lebih dulu menyergap mereka.
Selain mengamankan ketiga pelaku penadah dan perantara, aparat juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain:
1 Unit Sepeda Motor Honda (B-4812-CAA) warna hitam milik korban beserta STNK dan BPKB.
1 Unit Sepeda Motor Honda warna hijau (Tahun 2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan