Masjid dan Makam Jami Kalipasir Kota Tangerang (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN– Kota Tangerang menyimpan beragam situs warisan cagar budaya yang menjadi saksi perjalanan sejarah, perkembangan perdagangan, penyebaran agama, hingga kehidupan masyarakat multietnis sejak masa Kesultanan Banten, kolonial Belanda, hingga Indonesia modern. Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan upaya pelestarian melalui penetapan objek cagar budaya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018. Selasa, 21 Juli 2026.
Hingga saat ini, terdapat **24 objek cagar budaya yang telah ditetapkan dan dilindungi**, terdiri atas kawasan, bangunan, struktur, dan situs bersejarah. Seluruhnya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
1. Kawasan Pasar Lama
Kawasan bersejarah yang menjadi pusat perdagangan sejak zaman kolonial. Pasar Lama juga menjadi simbol akulturasi budaya Tionghoa, Betawi, Sunda, dan masyarakat pribumi yang masih bertahan hingga kini.
2. Masjid dan Makam Jami Kalipasir
Masjid tertua di Kota Tangerang yang diperkirakan berdiri sejak abad ke-17. Arsitekturnya memadukan unsur Islam, Tionghoa, dan Nusantara sehingga menjadi ikon toleransi antarumat beragama.
3. Klenteng Boen Tek Bio
Klenteng tertua di Tangerang yang berdiri sejak tahun 1684. Bangunan ini menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat Tionghoa Benteng sekaligus salah satu ikon wisata sejarah Kota Tangerang.
4. Benteng Heritage
Rumah bergaya arsitektur Tionghoa tradisional yang kini difungsikan sebagai museum. Bangunan ini menyimpan berbagai koleksi sejarah komunitas Tionghoa Benteng.
Baca juga: Daftar Situs Warisan Cagar Budaya di Kabupaten Lebak yang Masih Dilindungi Hingga Saat Ini
5. Stasiun Kereta Api Tangerang
Stasiun peninggalan pemerintah Hindia Belanda yang hingga kini masih beroperasi sebagai salah satu simpul transportasi masyarakat.
6. Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria
7. Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan