Jumat, 11 JULI 2025 • 13:37 WIB

Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang, Predator Dinonjobkan, TAPI MASIH BERKELIARAN!

Author

Ilustrasi (Indozone Banten )

BANTEN - Kasus pelecehan seksual terhadap murid yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang yang dilakukan oleh oknum guru semakin viral.

Atas viralnya itu, pihak sekolah didesak untuk mengungkap oknum guru pelaku pelecehan seksual tersebut yang masih tetap berkeliaran di lingkungan sekolah.

Melalui surat klarifikasi dengan nomor 800.1.11/376/SMAN 4 Kota Serang/2025, pihak sekolah telah menonjobkan oknum guru tersebut, namun tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Lagi! 4 Pemuda di Serang Ditangkap Karena Cabuli Gadis Tunagrahita

"Berkaitan dengan permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa Penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (dinonjobkan) terhitung tahun ajaran 2025-2026," isi surat tersebut, yang dilansir banten.indozone.id pada Jumat 11 Juli 2025.

"Berkaitan dengan sanksi kepegawaian terhadap oknum pelaku, pihak sekolah telah menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Kendati sudah ada surat klarifikasi dengan isi sanksi terhadap oknum guru pelaku pelecehan seksual. Pihak sekolah tidak melanjutkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

Baca juga: Window Dressing di PT. Jamkrida Banten Periode 2014-2023 Dibantah: Laporan Keuangan Sudah Diaudit dan Sesuai Regulasi

Untuk diketahui kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian yang dalam hal ini Polres Serang Kota.

Sebagaimana disampaikan oleh Pakar Hukum, Ega Jalaludin, bahwa kasus pelecehan seksual terlebih terhadap anak di bawah umur, diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Seksual, seharusnya segera ditangani tanpa menunggu laporan resmi.

Disampaikan juga bahwa bukti kuat seperti video pengakuan ketua komite sekolah dan mantan kepala sekolah yang membenarkan kejadian tersebut, serta akun Instagram khusus yang membahas kasus ini dan kemudian surat resmi dengan tembusan Dinas Pendidikan Banten yang membenarkan adanya kasus seksual baru-baru ini.

Baca juga: Kejahatan Luar Biasa di SMAN 4 Segera Lapor ke DP3AKB, Pemkot Serang Masih Minta Korban Lapor DP3AKB

Ketua LBH Bumi Keadilan itu, juga menyampaikan jika polisi hanya bekerja berdasarkan laporan dan membiarkan pelaku bebas, tindakan tersebut dianggap tidak preventif. Ia membandingkan situasi ini dengan keributan di jalan yang tidak memerlukan laporan agar polisi bertindak. *** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU