Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 11 JULI 2025 • 11:17 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Lagi! 4 Pemuda di Serang Ditangkap Karena Cabuli Gadis Tunagrahita

Kasus Pelecehan Seksual Lagi! 4 Pemuda di Serang Ditangkap Karena Cabuli Gadis Tunagrahita4 pria pelaku pelecehan seksual diamankan oleh Polres Serang (Humas Polres Serang )

BANTEN - Tidak manusiawi dan biadab, kata yang cocok disematkan kepada empat pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini.

Bagaimana tidak, keempat pria ini diduga cabuli gadis penyandang keterbelakangan mental (tunagrahita) di rumah salah seorang pelaku. Keempat pelaku tersebut antara lain TRS, 27 tahun, MA, 36 tahun, RO, 32 tahun, dan SU, 31 tahun.

Mereka diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Rabu malam, (9/7/2025). 

"Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: RESMI!! SMAN 4 Kota Serang Akui Terjadi Pelecehan Seksual, Pelaku Masih Bebas

Kapolres menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada Selasa, 20 Mei kemarin di rumah salah seorang tersangka. Korban dan para tersangka, kata Kapolres, tinggal masih satu kampung.

"Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga," kata Condro Sasongko.

 Awal kejadian, lanjut Kapolres, keempat tersangka sedang pesta minuman keras di ruang tamu. Kemudian datanglah korban yang memiliki keterbelakangan mental hendak ke ruang dapur mengambil es batu dalam kulkas.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang: Kapolresta Serkot Sebut Belum Ada Laporan

Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, lalu para pelaku bergantian meremas payudara korban, dan salah satu pelaku memasukan jarinya ke dalam kelamin korban.

"Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban," jelasnya. 

Setelah mendapat laporan, pihak keluarga korban kemudian melapor ke Mapolres Serang. Berbekal barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan keempat pelaku.

"Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja," kata Condro Sasongko.

Atas perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. *** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Serang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Pelecehan Seksual Lagi! 4 Pemuda di Serang Ditangkap Karena Cabuli Gadis Tunagrahita

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!