Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia
BANTEN – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SMAN 4 Kota Serang terhadap anak didiknya merupakan kejahatan luar biasa "extraordinary crime" yang harus ditangani dengan serius.
Kejahatan dalam kartegori tersebut dapat diproses hukum tanpa adanya laporan dari korban terlebih dahulu, terlebih lagi pelaku merupakan guru yang mengajar di sekolah tersebut yang seharusnya melindungi tetapi malah menjadi predator seks mengancam siswanya.
Wakil Walikota Serang, Agis Nur Aulia, buka suara soal maraknya aduan dugaan pelanggaran yang melibatkan siswa dan guru di SMAN 4 Kota Serang.
Agis menegaskan bahwa Pemkot Serang serius dalam menangani persoalan anak dan perempuan, dan mendorong siswa untuk tidak ragu melapor jika mengalami masalah.
“Silahkan datang, adukan, di DP3AKB. Kita konsen terhadap persoalan-persoalan soal anak dan perempuan,” ujar Agis, merujuk pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang.
Ia memastikan, satuan tugas di bawah DP3AP2KB siap mendampingi dan menangani berbagai laporan, mulai dari perundungan hingga kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan.
“Tentunya kami serius dan konsen terhadap persoalan ini, bisa diadukan nantinya,” tandas Agis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan