BANTEN - Dugaan window dressing atau mempercantik laporan keuangan dan elanggaran wilayah operasional oleh PT Jamkrida Banten selama periode 2014–2023 mendapat bantahan.
Salah satu sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Window dressing atau memoles laporan keuangan agar tampak lebih cantik sebelum dipublikasikan, serta menjalankan bisnis di luar wilayah Provinsi Banten, seperti Jakarta dan Lampung.
Baca juga: Ketua Komite SMAN 4 Serang: Proses Hukum Guru Pelaku Kekerasan Seksual adalah "Zalim"
Padahal, sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (POJK), ruang lingkup Jamkrida Banten seharusnya terbatas di wilayah Banten.
Sumber internal menyatakan, bahwa seluruh aktivitas dan pelaporan keuangan perusahaan tlah mengikuti mekanisme berlapis dan transparan, sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar.
Sumber tersebut membeberkan bahwa laporan keuangan PT Jamkrida Banten selama periode 2014–2023 telah disusun dan diawasi melalui empat mekanisme utama:
1. Penyusunan Inhouse Statement Bulanan
Laporan keuangan disusun setiap bulan oleh Divisi Akuntansi sesuai standar OJK, dan dilaporkan langsung ke regulator. Jika terdapat penyimpangan, OJK berhak memberikan teguran.
2. Audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Setiap akhir tahun buku, laporan keuangan diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK. Hasil audit selalu disertai opini, dan selama masa tersebut selalu memperoleh opini "wajar dalam semua hal yang material." Penunjukan KAP dilakukan oleh Dewan Komisaris, sehingga objektivitas tetap terjaga.
3. Publikasi Laporan Keuangan ke Publik
Setelah diaudit, laporan keuangan wajib dipublikasikan di media. Selama masa itu, tidak pernah ada tanggapan negatif dari publik yang meragukan kewajaran laporan keuangan perusahaan.
4. Pertanggungjawaban di RUPS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan