DPMPTSP Lebak (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN – Masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Lebak kini dapat mengurus berbagai layanan perizinan dengan lebih mudah, cepat, transparan, dan tanpa perantara atau calo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak. Selasa, 30 Juni 2026.
Sejalan dengan penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga berbagai perizinan berusaha dilakukan secara terintegrasi berbasis elektronik. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar dalam memperoleh legalitas usahanya.
Alamat dan Jam Operasional DPMPTSP Kabupaten Lebak
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan secara langsung, dapat mengunjungi **DPMPTSP Kabupaten Lebak** dengan informasi sebagai berikut:
Alamat:
Jl. R.M. Nata Atmaja No. 5, Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, Banten.
Jam Pelayanan
* Senin–Jumat : 08.00–16.00 WIB
* Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional : Tutup
Telepon: (0252) 202772
Email:[[email protected]](mailto:[email protected])
Informasi layanan juga dapat diakses melalui [Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Lebak](https://dpmptsp.lebakkab.go.id/utm_source=chatgpt.com)**.
Baca juga: Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kota Cilegon, Mudah Lewat OSS
Jenis Layanan Perizinan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan