Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 JUNI 2026 • 12:01 WIB

Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Lebak, Panduan Lengkap Mengurus Izin Usaha Secara Mudah Melalui OSS

Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Lebak, Panduan Lengkap Mengurus Izin Usaha Secara Mudah Melalui OSSDPMPTSP Lebak (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN – Masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Lebak kini dapat mengurus berbagai layanan perizinan dengan lebih mudah, cepat, transparan, dan tanpa perantara atau calo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak. Selasa, 30 Juni 2026.

Sejalan dengan penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga berbagai perizinan berusaha dilakukan secara terintegrasi berbasis elektronik. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar dalam memperoleh legalitas usahanya.

Baca juga: Cara Mengakses Layanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Lengkap dengan Alamat, Jam Operasional, dan Panduan OSS

Alamat dan Jam Operasional DPMPTSP Kabupaten Lebak

Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan secara langsung, dapat mengunjungi **DPMPTSP Kabupaten Lebak** dengan informasi sebagai berikut:

Alamat:

Jl. R.M. Nata Atmaja No. 5, Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, Banten.

Jam Pelayanan

* Senin–Jumat : 08.00–16.00 WIB

* Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional : Tutup

Telepon: (0252) 202772

Email:[[email protected]](mailto:[email protected])

Informasi layanan juga dapat diakses melalui [Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Lebak](https://dpmptsp.lebakkab.go.id/utm_source=chatgpt.com)**.

Baca juga: Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kota Cilegon, Mudah Lewat OSS

Jenis Layanan Perizinan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Lebak, Panduan Lengkap Mengurus Izin Usaha Secara Mudah Melalui OSS

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!