DPMPTSP Kabupaten Tangerang (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN– Masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Tangerang kini semakin mudah mengurus berbagai layanan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara transparan, cepat, dan tanpa calo, baik melalui pelayanan tatap muka maupun sistem perizinan berusaha berbasis risiko Online Single Submission (OSS). Selasa, 30 Juni 2026.
Baca juga: Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu, 6,3 Kg Ganja dan 25 Cartridge Vape Berisi Etomidate
Dengan memanfaatkan layanan digital, masyarakat dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga konsultasi perizinan secara lebih praktis.
Alamat dan Jam Operasional DPMPTSP Kabupaten Tangerang
Kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang berlokasi di:
Jl. KH. Sarbani No. 1, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Layanan tatap muka dibuka pada hari kerja dengan jam operasional sekitar:
* Senin–Jumat: pukul **09.00–15.00 WIB**
* Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Tutup.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui:
* Hotline: 0812-8667-1787
* Email: [[email protected]](mailto:[email protected])
* Website resmi DPMPTSP Kabupaten Tangerang. [DPMPTSP Kabupaten Tangerang](https://dpmptsp.tangerangkab.go.id/?utm_source=chatgpt.com)
Layanan Perizinan yang Tersedia
DPMPTSP Kabupaten Tangerang melayani berbagai jenis perizinan dan nonperizinan, di antaranya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan