DPMPTSP Kota Tangerang (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN– Masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang kini dapat memanfaatkan layanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar maupun calo.
Seluruh proses perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, sementara DPMPTSP Kota Tangerang memberikan pendampingan, konsultasi, serta pelayanan tatap muka bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan izin. Selasa, 30 Junin 2026.
Alamat dan Jam Operasional DPMPTSP Kota Tangerang
Pelayanan DPMPTSP Kota Tangerang berlokasi di:
Jl. Satria–Sudirman, RT 002/RW 001, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111.([dpmptsp.tangerangkota.go.id
Jam pelayanan:
* Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB
* Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Tutup.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui:
* Website resmi (https://dpmptsp.tangerangkota.go.id/?utm_source=chatgpt.com)
* WhatsApp layanan: **0852-8000-0191.
Layanan Perizinan yang Tersedia
DPMPTSP Kota Tangerang melayani berbagai jenis perizinan dan pelayanan penanaman modal, di antaranya:
* Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan