DPMPTSP Kota Cilegon (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong kemudahan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Seluruh proses perizinan kini dapat diakses secara transparan, cepat, dan sebagian besar telah terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Dengan memanfaatkan layanan digital tersebut, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus perizinan usaha. Selasa, 30 Juni 2026.
Lokasi Kantor DPMPTSP Kota Cilegon
Pelayanan tatap muka dapat diakses di Kantor DPMPTSP Kota Cilegon yang beralamat di:
Gedung Graha Edhi Praja Lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman No. 2, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten 42431.
Jam pelayanan kepada masyarakat:
* Senin–Jumat: pukul 08.00–16.00 WIB.
* Khusus pelayanan pengaduan dilayani pukul 08.30–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB dan hari Jumat pukul 11.30–13.00 WIB. ([dpmptsp.cilegon.go.id][2])
Masyarakat juga dapat menghubungi DPMPTSP melalui telepon (0254) 7870543, WhatsApp 0877-4000-0048, atau email [[email protected]](mailto:[email protected]).
Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Serang, Bisa Online Lewat OSS
Layanan Perizinan yang Tersedia
DPMPTSP Kota Cilegon melayani berbagai jenis perizinan dan pelayanan nonperizinan, di antaranya:
* Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
* Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan