Kejari Cilegon (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN- Bagi masyarakat Kota Cilegon dan sekitarnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tidak hanya menangani proses penuntutan perkara pidana, tetapi juga menyediakan berbagai layanan publik yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat. Mulai dari pengurusan tilang lalu lintas, pengambilan barang bukti perkara, konsultasi hukum gratis, hingga pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Rabu, 24 Juni 2026.
Profil dan Alamat Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon
Kejaksaan Negeri Cilegon merupakan instansi vertikal di bawah Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, serta ketertiban dan ketenteraman umum.
Alamat Kejaksaan Negeri Cilegon
Jalan Pangeran Jayakarta No. 1, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten 42414.
Hari dan jam pelayanan
Senin–Jumat: 08.00–16.00 WIB
* Sabtu, Minggu dan hari libur nasional: Tutup.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan informasi melalui WhatsApp resmi Kejari Cilegon di nomor 0811-1051-7769.
Prosedur dan Cara Pengambilan Sisa Uang Tilang
Kejari Cilegon menyediakan layanan E-Tilang untuk membantu masyarakat menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas yang telah diputus pengadilan.
Alur Pengambilan Sisa Uang Tilang
1. Pastikan perkara tilang telah diputus oleh pengadilan.
2. Siapkan dokumen pendukung seperti:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan