DPMPTS Pandeglang (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN– Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus berbagai jenis perizinan. Seluruh proses pelayanan kini dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan mudah melalui sistem perizinan berbasis elektronik Online Single Submission (OSS). Selasa, 30.Juni 2026.
Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, maupun berbagai perizinan lainnya tanpa harus melalui perantara atau calo.
Baca juga: Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kota Cilegon, Mudah Lewat OSS
Alamat dan Jam Operasional DPMPTSP Kabupaten Pandeglang
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan secara langsung, DPMPTSP Kabupaten Pandeglang melayani masyarakat di:
Alamat: Jalan Kesehatan No. 1B, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211.
Jam Pelayanan:
* Senin–Jumat
* Pukul 08.00–16.00 WIB
* Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tutup.
Selain pelayanan di kantor DPMPTSP, masyarakat juga dapat memperoleh berbagai layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang yang menyediakan pendampingan pengurusan OSS serta berbagai layanan administrasi lainnya.
Jenis Layanan Perizinan
DPMPTSP Kabupaten Pandeglang melayani berbagai kebutuhan perizinan dan nonperizinan, di antaranya:
* Nomor Induk Berusaha (NIB)
* Izin usaha berbasis risiko melalui OSS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan