Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN– Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang berinisial NN (53) dan NZ (31) Pelaku dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan Kronologi kejadian tersebut.
"Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Juni 2026, kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp 320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi," jelasnya pada Jum'at (26/06).
Baca juga: Gubernur Banten Dorong Kontribusi Mahasiswa dalam Mendukung Pembangunan Daerah
Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa setelah pembahasan lebih lanjut, untuk upgrade fasilitas korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang.
"Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara, Namun, hingga jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Banten mengatakan bahwa tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Jelang Festival Ciomas Ngabring 2026 2 Ribu Warga Ikut Gladi Resik
Adapun barang bukti yang berhasil di sita
- 2 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan masing masing nominal sebesar Rp. 250.000.000
- 1 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp. 3.600.000.000
- 1 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp. 4.050.000.000
- 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp. 4.050.000.000
- 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp. 3.600.000.000
- 1 bundel surat somasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan