Kejari Pandeglang (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN- Bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang yang membutuhkan layanan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyediakan berbagai layanan publik mulai dari pengurusan perkara tilang, pengambilan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, konsultasi hukum gratis, hingga penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Berikut panduan lengkapnya. Rabu, 24 Juni 2026.
Profil dan Alamat Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang
Kejaksaan Negeri Pandeglang merupakan instansi penegak hukum yang berada di bawah Kejaksaan Republik Indonesia dan memiliki tugas di bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Alamat Kantor:
Jl. Pandeglang–Rangkasbitung No. 17, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211. (0253) 201010 / (0253) 201095.
Jam Operasional Pelayanan:
* Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB
* Jumat: 08.00–16.30 WIB
* Sabtu dan Minggu: Tutup.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi layanan melalui kanal pengaduan dan media resmi Kejari Pandeglang.
Prosedur dan Cara Pengambilan Sisa Uang Tilang
Masyarakat yang terkena tilang lalu lintas dapat mengurus penyelesaian perkara melalui mekanisme e-Tilang yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Setelah putusan hakim keluar dan denda dibayarkan, apabila terdapat kelebihan titipan denda, masyarakat berhak mengajukan pengambilan sisa uang tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan