Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 JUNI 2026 • 14:17 WIB

Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Panduan Lengkap Urus Izin Usaha hingga OSS

Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Panduan Lengkap Urus Izin Usaha hingga OSSDPMPTSP Kota Tangerang Selatan (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN – Masyarakat dan pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan kini dapat mengurus berbagai layanan perizinan dengan lebih mudah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan. Selain melayani secara langsung di kantor, pengajuan izin juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan pemerintah pusat. Selasa, 30 Juni 2026.

Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian, serta transparansi dalam proses perizinan bagi masyarakat maupun investor yang ingin menjalankan usaha di Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang, Panduan Lengkap Urus Izin Usaha dan OSS Secara Online

Alamat dan Jam Operasional DPMPTSP Kota Tangerang Selatan

Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tatap muka dapat mengunjungi kantor DPMPTSP Kota Tangerang Selatan di:

Alamat:

Jl. Raya Serpong No. Km. 16, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15327.

Layanan dibuka pada hari kerja:

* Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB

* Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup.

Baca juga: Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Panduan Lengkap Urus Izin Usaha dan OSS Gratis

Selain pelayanan langsung, masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui website resmi DPMPTSP Kota Tangerang Selatan dan layanan OSS secara online.

Jenis Layanan Perizinan

DPMPTSP Kota Tangerang Selatan melayani berbagai pelayanan perizinan dan nonperizinan, antara lain:

* Nomor Induk Berusaha (NIB).

* Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Panduan Lengkap Urus Izin Usaha hingga OSS

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!