Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN– Masyarakat Kabupaten Tangerang yang membutuhkan layanan administrasi kesehatan dapat mengakses berbagai pelayanan di **Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang**, mulai dari pengurusan perizinan tenaga kesehatan, perizinan fasilitas kefarmasian, layanan informasi publik, hingga penyampaian pengaduan terkait pelayanan kesehatan. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga terus mengembangkan layanan digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan administrasi kesehatan. Jumat, 26 Juni 2026.
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berlokasi di Komplek Perkantoran Tigaraksa, Jalan H. Abdul Hamid No. RT 2, Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15720.
Jam pelayanan administrasi pada hari kerja umumnya sebagai berikut:
* Senin–Jumat: 08.00–16.00 WIB
* Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Tutup.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui telepon (021) 5990535 atau layanan WhatsApp 0819-3685-2279, serta mengakses informasi resmi melalui [website Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang](https://dinkes.tangerangkab.go.id/?utm_source=chatgpt.com). ([Dinas Kesehatan Tangerang][1])
Layanan Perizinan yang Tersedia
Salah satu layanan utama yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang adalah pelayanan perizinan sektor kesehatan, antara lain:
Baca juga: Cara Proses Urus SIP, Izin Apotek di Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang
* Surat Izin Praktik (SIP) dokter.
* Surat Izin Praktik dokter gigi.
* Surat Izin Praktik perawat.
* Surat Izin Praktik bidan.
* Surat Izin Praktik tenaga kesehatan lainnya sesuai ketentuan.
* Rekomendasi dan pelayanan administrasi izin apotek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan