Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 JUNI 2026 • 13:05 WIB

Panduan Lengkap Layanan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Mulai Urus SIP Tenaga Kesehataan, Izin Apotek

Panduan Lengkap Layanan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Mulai Urus SIP Tenaga Kesehataan, Izin ApotekDinas Kesehatan Kabupaten Serang (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN – Masyarakat Kabupaten Serang yang membutuhkan layanan administrasi maupun informasi kesehatan kini dapat mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. Mulai dari pengurusan perizinan tenaga kesehatan, perizinan fasilitas kefarmasian, hingga penyampaian pengaduan terkait pelayanan kesehatan tersedia melalui mekanisme tatap muka maupun layanan daring. Jumat, 26 Juni 2026.

Bagi masyarakat yang ingin datang langsung, kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Serang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sementara layanan administrasi juga masih dikenal beroperasi di kantor pelayanan di Jalan Ki Masjong No. 11, Kota Serang, sesuai sejumlah informasi layanan publik yang masih digunakan masyarakat. Jam operasional pelayanan pada hari kerja umumnya dimulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari.

Baca juga: Panduan Lengkap Pengurusan SIP, Izin Operasional Apotek Hingga Pengaduan Masyarakat Dinkes Kota Serang

Salah satu layanan yang paling banyak diakses adalah pengurusan **Surat Izin Praktik (SIP)** bagi tenaga kesehatan. Layanan ini diperuntukkan bagi dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga teknis kefarmasian, fisioterapis, analis kesehatan, dan profesi kesehatan lainnya yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pengajuan SIP, pemohon umumnya diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi seperti KTP, Nomor Induk Berusaha (apabila dipersyaratkan), Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, rekomendasi organisasi profesi, surat keterangan tempat praktik, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis profesinya. Sebagian proses perizinan kini telah terintegrasi melalui sistem perizinan berbasis elektronik (OSS) sesuai regulasi pemerintah.

Selain SIP, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang juga memberikan rekomendasi teknis dan pembinaan terhadap penyelenggaraan fasilitas kefarmasian, termasuk pendirian apotek. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, seperti data apoteker penanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, serta dokumen legalitas usaha sebelum memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Aksi unjuk rasa aliansi Cipayung plus Di Depan DPRD Banten berjalan dengan tertib dan aman

Tidak hanya pelayanan perizinan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan informasi kesehatan, konsultasi program kesehatan daerah, pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan, hingga memperoleh informasi mengenai puskesmas, program pencegahan penyakit, imunisasi, kesehatan ibu dan anak, serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.

Apabila menemukan kendala dalam pelayanan kesehatan maupun ingin menyampaikan saran dan masukan, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang telah menyediakan kanal pengaduan resmi melalui situs web. Masyarakat cukup mengisi formulir pengaduan dengan identitas, alamat email, pokok permasalahan, serta uraian laporan agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor dinas pada jam pelayanan.

Pemerintah Kabupaten Serang mengimbau masyarakat agar selalu memanfaatkan jalur layanan resmi ketika mengurus administrasi kesehatan maupun menyampaikan pengaduan. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Lengkap Layanan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Mulai Urus SIP Tenaga Kesehataan, Izin Apotek

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!