DPMPTSP Kabupaten Serang (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN – Masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Serang kini semakin mudah mengurus berbagai layanan perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menyediakan layanan perizinan secara langsung di kantor maupun melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses kapan saja secara daring. Selasa, 30 Juni 2026.
Pemerintah Kabupaten Serang juga mengimbau masyarakat untuk mengurus perizinan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Seluruh proses pelayanan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alamat dan Jam Pelayanan
Kantor DPMPTSP Kabupaten Serang berlokasi di **Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Jalan Raya Serang–Jakarta, Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang**. Kantor ini menjadi pusat pelayanan perizinan, investasi, serta konsultasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Baca juga: Panduan Mengurus Perizinan di DPMPTSP Kota Serang, Kini Bisa Lewat OSS dan Bebas Calo
Berdasarkan informasi layanan, jam operasional pelayanan berlangsung:
* Senin–Jumat: 07.30 WIB – 15.30 WIB
* Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup.
Selain datang langsung ke kantor, masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui website resmi DPMPTSP Kabupaten Serang.
Jenis Layanan Perizinan
DPMPTSP Kabupaten Serang melayani berbagai pelayanan perizinan dan nonperizinan, antara lain:
* Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
* Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
* Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
* Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan