DPMPTSP Kota Serang (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang terus mendorong kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui sistem pelayanan yang cepat, transparan, serta terintegrasi secara elektronik. Seluruh proses pengurusan izin kini dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem **Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)** sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo. Selasa, 30 Juni 2026.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan perizinan dapat mendatangi kantor DPMPTSP Kota Serang yang beralamat di Jl. Mayor Syafei No. 3, Kotabaru, Kota Serang, Banten 42112.
Baca juga: Kejadian Pertama Kali: Pegawai Koperasi TNUK Tewas Diterkam Buaya di Pulau Peucang
Adapun jam pelayanan sebagai berikut:
* Senin–Kamis : 07.30–16.00 WIB
* Jumat : 07.30–16.30 WIB
* Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional : Tutup
Selain pelayanan langsung di kantor, DPMPTSP Kota Serang juga menyediakan layanan konsultasi, informasi persyaratan, pengaduan, serta pendampingan pengajuan perizinan melalui helpdesk.
Layanan Perizinan
DPMPTSP Kota Serang melayani berbagai jenis perizinan dan nonperizinan, di antaranya:
* Perizinan Berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) untuk berbagai sektor usaha.
* Nomor Induk Berusaha (NIB).
* Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
* Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
* Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan