Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 JUNI 2026 • 11:31 WIB

Panduan Mengurus Perizinan di DPMPTSP Kota Serang, Kini Bisa Lewat OSS dan Bebas Calo

Panduan Mengurus Perizinan di DPMPTSP Kota Serang, Kini Bisa Lewat OSS dan Bebas CaloDPMPTSP Kota Serang (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang terus mendorong kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui sistem pelayanan yang cepat, transparan, serta terintegrasi secara elektronik. Seluruh proses pengurusan izin kini dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem **Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)** sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo. Selasa, 30 Juni 2026.

Masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan perizinan dapat mendatangi kantor DPMPTSP Kota Serang yang beralamat di Jl. Mayor Syafei No. 3, Kotabaru, Kota Serang, Banten 42112.

Baca juga: Kejadian Pertama Kali: Pegawai Koperasi TNUK Tewas Diterkam Buaya di Pulau Peucang

Adapun jam pelayanan sebagai berikut:

* Senin–Kamis : 07.30–16.00 WIB

* Jumat : 07.30–16.30 WIB

* Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional : Tutup

Selain pelayanan langsung di kantor, DPMPTSP Kota Serang juga menyediakan layanan konsultasi, informasi persyaratan, pengaduan, serta pendampingan pengajuan perizinan melalui helpdesk.

Layanan Perizinan

DPMPTSP Kota Serang melayani berbagai jenis perizinan dan nonperizinan, di antaranya:

* Perizinan Berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) untuk berbagai sektor usaha.

* Nomor Induk Berusaha (NIB).

* Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

* Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

* Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Mengurus Perizinan di DPMPTSP Kota Serang, Kini Bisa Lewat OSS dan Bebas Calo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!