Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Panduan Lengkap Urus Izin Usaha dan OSS Gratis
BANTEN– Masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Tangerang kini semakin mudah mengurus berbagai layanan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara transparan, cepat, dan tanpa calo, baik melalui pelayanan tatap muka maupun sistem perizinan berusaha berbasis risiko Online Single Submission (OSS). Selasa, 30 Juni 2026.
Baca juga: Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu, 6,3 Kg Ganja dan 25 Cartridge Vape Berisi Etomidate
Dengan memanfaatkan layanan digital, masyarakat dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga konsultasi perizinan secara lebih praktis.
Alamat dan Jam Operasional DPMPTSP Kabupaten Tangerang
Kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang berlokasi di:
Jl. KH. Sarbani No. 1, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Layanan tatap muka dibuka pada hari kerja dengan jam operasional sekitar:
* Senin–Jumat: pukul **09.00–15.00 WIB**
* Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Tutup.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui:
* Hotline: 0812-8667-1787
* Email: [helpdesk@tangerangkab.go.id](mailto:helpdesk@tangerangkab.go.id)
* Website resmi DPMPTSP Kabupaten Tangerang. [DPMPTSP Kabupaten Tangerang](https://dpmptsp.tangerangkab.go.id/?utm_source=chatgpt.com)
Layanan Perizinan yang Tersedia
DPMPTSP Kabupaten Tangerang melayani berbagai jenis perizinan dan nonperizinan, di antaranya:
* Nomor Induk Berusaha (NIB)
* Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
* Izin usaha untuk UMKM
* Perizinan perdagangan
* Perizinan industri
* Perizinan jasa konstruksi
* Perizinan sektor pariwisata
* Perizinan kesehatan
* Perizinan lingkungan sesuai kewenangan daerah
* Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku
* Konsultasi investasi
* Pelayanan penanaman modal
* Pengaduan dan konsultasi perizinan. ([dpmptsp.tangerangkab.go.id][1])
Cara Mengurus Perizinan Secara Online Melalui OSS
Pelaku usaha dapat mengurus izin usaha secara mandiri melalui sistem **Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)** dengan langkah berikut:
1. Buka portal OSS melalui **[https://oss.go.id](https://oss.go.id)**.
2. Daftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor telepon.
3. Login ke akun OSS.
4. Lengkapi data pelaku usaha dan data kegiatan usaha sesuai KBLI.
5. Sistem akan menentukan tingkat risiko usaha.
6. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta perizinan sesuai tingkat risiko usaha.
7. Simpan dan cetak dokumen perizinan sebagai bukti legalitas usaha. ([dpmptsp.tangerangkab.go.id
Alternatif Layanan Melalui SIPINTER
Selain OSS, masyarakat Kabupaten Tangerang juga dapat memanfaatkan **SIPINTER (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu)** sebagai sarana informasi dan pelayanan perizinan daerah.
Melalui SIPINTER, pemohon dapat:
* Melihat persyaratan setiap jenis izin.
* Memantau status permohonan.
* Mendapatkan informasi investasi.
* Menyampaikan pengaduan layanan.
Portal SIPINTER dapat diakses melalui:
[SIPINTER Kabupaten Tangerang](https://sipinter.tangerangkab.go.id/?utm_source=chatgpt.com) ([sipinter.tangerangkab.go.id
DPMPTSP Siap Memberikan Pendampingan
Bagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan menggunakan OSS maupun SIPINTER, petugas DPMPTSP Kabupaten Tangerang siap memberikan pendampingan langsung di kantor pelayanan. Pendampingan ini diberikan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa calo atau pihak yang mengatasnamakan petugas.
Program pendampingan tersebut juga dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pelayanan jemput bola untuk membantu pelaku usaha memperoleh legalitas usahanya secara mudah dan cepat. ([dpmptsp.tangerangkab.go.id
Pastikan Mengurus Perizinan Melalui Jalur Resmi
DPMPTSP Kabupaten Tangerang mengimbau seluruh masyarakat agar selalu memanfaatkan layanan resmi pemerintah, baik melalui OSS, SIPINTER maupun pelayanan langsung di kantor DPMPTSP. Seluruh proses dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga legalitas usaha dapat diperoleh dengan aman, mudah, dan bebas pungutan liar maupun praktik percaloan.
Kata Kunci SEO: DPMPTSP Kabupaten Tangerang, cara mengurus NIB Kabupaten Tangerang, OSS Kabupaten Tangerang, layanan perizinan Kabupaten Tangerang, izin usaha Tangerang, cara daftar OSS, alamat DPMPTSP Kabupaten Tangerang, pelayanan perizinan online, SIPINTER Kabupaten Tangerang, pendampingan NIB gratis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan