Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Lebak, Panduan Lengkap Mengurus Izin Usaha Secara Mudah Melalui OSS
BANTEN – Masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Lebak kini dapat mengurus berbagai layanan perizinan dengan lebih mudah, cepat, transparan, dan tanpa perantara atau calo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak. Selasa, 30 Juni 2026.
Sejalan dengan penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga berbagai perizinan berusaha dilakukan secara terintegrasi berbasis elektronik. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar dalam memperoleh legalitas usahanya.
Alamat dan Jam Operasional DPMPTSP Kabupaten Lebak
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan secara langsung, dapat mengunjungi **DPMPTSP Kabupaten Lebak** dengan informasi sebagai berikut:
Alamat:
Jl. R.M. Nata Atmaja No. 5, Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, Banten.
Jam Pelayanan
* Senin–Jumat : 08.00–16.00 WIB
* Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional : Tutup
Telepon: (0252) 202772
Email:[dpmptsp.lebakkabupaten@gmail.com](mailto:dpmptsp.lebakkabupaten@gmail.com)
Informasi layanan juga dapat diakses melalui [Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Lebak](https://dpmptsp.lebakkab.go.id/utm_source=chatgpt.com)**.
Baca juga: Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kota Cilegon, Mudah Lewat OSS
Jenis Layanan Perizinan
DPMPTSP Kabupaten Lebak melayani berbagai kebutuhan perizinan dan nonperizinan, di antaranya:
* Nomor Induk Berusaha (NIB)
* Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
* Sertifikat Standar
* Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
* Persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko usaha
* Perubahan dan pembaruan data perizinan usaha
* Konsultasi investasi dan penanaman modal
* Pendampingan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
* Berbagai layanan perizinan sektor usaha sesuai ketentuan OSS-RBA.
Cara Mengurus Perizinan Melalui OSS
Pelaku usaha dapat mengurus legalitas usahanya secara mandiri melalui sistem OSS dengan langkah berikut:
1. Buka portal resmi OSS melalui **[OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA)](https://oss.go.id?utm_source=chatgpt.com)**.
2. Daftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perseorangan atau data perusahaan bagi badan usaha.
3. Login ke akun OSS.
4. Pilih bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
5. Lengkapi seluruh data usaha yang diminta sistem.
6. Sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila persyaratan telah terpenuhi.
7. Untuk usaha dengan tingkat risiko menengah atau tinggi, pemohon diminta memenuhi persyaratan tambahan seperti Sertifikat Standar, PKKPR, maupun persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku Usaha Bisa Meminta Pendampingan
Bagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan menggunakan OSS, DPMPTSP Kabupaten Lebak menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan secara langsung di kantor.
Petugas akan membantu masyarakat mulai dari proses pembuatan akun OSS, pengisian data usaha, penerbitan NIB, hingga pemenuhan persyaratan lanjutan sesuai tingkat risiko usaha.
Seluruh Layanan Gratis dan Bebas Calo
DPMPTSP Kabupaten Lebak menegaskan seluruh pelayanan perizinan dilakukan secara profesional, transparan, dan **tidak dipungut biaya** sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS atau datang langsung ke kantor DPMPTSP apabila memerlukan bantuan.
Dengan memiliki legalitas usaha seperti NIB dan izin usaha, pelaku usaha akan memperoleh kepastian hukum, lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan, mengikuti pengadaan pemerintah, memperoleh berbagai program pemberdayaan UMKM, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan