Cara Mengakses Layanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Lengkap dengan Alamat, Jam Operasional, dan Panduan OSS
BANTEN– Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus berbagai jenis perizinan. Seluruh proses pelayanan kini dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan mudah melalui sistem perizinan berbasis elektronik Online Single Submission (OSS). Selasa, 30.Juni 2026.
Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, maupun berbagai perizinan lainnya tanpa harus melalui perantara atau calo.
Baca juga: Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kota Cilegon, Mudah Lewat OSS
Alamat dan Jam Operasional DPMPTSP Kabupaten Pandeglang
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan secara langsung, DPMPTSP Kabupaten Pandeglang melayani masyarakat di:
Alamat: Jalan Kesehatan No. 1B, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211.
Jam Pelayanan:
* Senin–Jumat
* Pukul 08.00–16.00 WIB
* Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tutup.
Selain pelayanan di kantor DPMPTSP, masyarakat juga dapat memperoleh berbagai layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang yang menyediakan pendampingan pengurusan OSS serta berbagai layanan administrasi lainnya.
Jenis Layanan Perizinan
DPMPTSP Kabupaten Pandeglang melayani berbagai kebutuhan perizinan dan nonperizinan, di antaranya:
* Nomor Induk Berusaha (NIB)
* Izin usaha berbasis risiko melalui OSS
* Persetujuan dan konsultasi perizinan berusaha
* Pendampingan pembuatan akun OSS
* Aktivasi akun OSS
* Perizinan sektor usaha sesuai kewenangan pemerintah daerah
* Layanan investasi dan penanaman modal
* Informasi serta konsultasi perizinan
* Layanan pengaduan masyarakat terkait pelayanan perizinan.
Beberapa layanan teknis juga telah terintegrasi dengan aplikasi nasional maupun daerah, seperti OSS-RBA, SiCantik Cloud, SIMBG, serta layanan Mal Pelayanan Publik.
Cara Mengurus Perizinan Secara Online Melalui OSS
Pelaku usaha kini dapat mengurus izin usaha secara mandiri melalui sistem OSS dengan langkah-langkah berikut:
1. Siapkan dokumen yang diperlukan
Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila diperlukan
* Nomor telepon aktif
* Alamat email aktif.
2. Membuat akun OSS
Daftarkan akun menggunakan NIK untuk pelaku usaha perseorangan atau data badan usaha bagi perusahaan.
3. Login ke sistem OSS
Masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
4. Lengkapi data usaha
Isi identitas pelaku usaha, alamat usaha, bidang usaha sesuai KBLI, hingga informasi lokasi kegiatan usaha.
5. Terbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah seluruh data lengkap dan valid, sistem akan menerbitkan NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha.
6. Penuhi persyaratan lanjutan
Untuk bidang usaha tertentu, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan tambahan sesuai tingkat risiko usahanya hingga izin usaha dapat berlaku efektif.
Pendampingan Gratis bagi Pelaku Usaha
Masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan OSS tidak perlu khawatir. Petugas DPMPTSP Kabupaten Pandeglang siap memberikan konsultasi serta pendampingan secara langsung di kantor maupun melalui layanan Mal Pelayanan Publik.
Pendampingan tersebut meliputi:
* Pembuatan akun OSS.
* Aktivasi akun.
* Pengisian data usaha.
* Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
* Konsultasi persyaratan izin sesuai jenis usaha.
Imbauan kepada Masyarakat
DPMPTSP Kabupaten Pandeglang mengimbau seluruh masyarakat agar mengurus perizinan secara mandiri melalui jalur resmi yang telah disediakan pemerintah.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan jasa calo karena seluruh proses pelayanan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor DPMPTSP atau meminta pendampingan kepada petugas resmi.
Dengan sistem OSS yang terintegrasi secara nasional, proses perizinan kini menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya di Kabupaten Pandeglang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan