BANTEN – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong kemudahan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Seluruh proses perizinan kini dapat diakses secara transparan, cepat, dan sebagian besar telah terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Dengan memanfaatkan layanan digital tersebut, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus perizinan usaha. Selasa, 30 Juni 2026.
Lokasi Kantor DPMPTSP Kota Cilegon
Pelayanan tatap muka dapat diakses di Kantor DPMPTSP Kota Cilegon yang beralamat di:
Gedung Graha Edhi Praja Lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman No. 2, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten 42431.
Jam pelayanan kepada masyarakat:
* Senin–Jumat: pukul 08.00–16.00 WIB.
* Khusus pelayanan pengaduan dilayani pukul 08.30–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB dan hari Jumat pukul 11.30–13.00 WIB. ([dpmptsp.cilegon.go.id][2])
Masyarakat juga dapat menghubungi DPMPTSP melalui telepon (0254) 7870543, WhatsApp 0877-4000-0048, atau email [dpmptsp@cilegon.go.id](mailto:dpmptsp@cilegon.go.id).
Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Serang, Bisa Online Lewat OSS
Layanan Perizinan yang Tersedia
DPMPTSP Kota Cilegon melayani berbagai jenis perizinan dan pelayanan nonperizinan, di antaranya:
* Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
* Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
* Perizinan dasar sesuai tingkat risiko usaha.
* Persetujuan bangunan gedung melalui integrasi SIMBG.
* Perizinan lingkungan melalui sistem Amdalnet.
* Perizinan nonberusaha dan pelayanan administrasi melalui Sistem Informasi Perizinan Elektronik Cilegon (SIPECI).
* Layanan investasi, konsultasi penanaman modal, serta pengendalian pelaksanaan investasi. ([dpmptsp.cilegon.go.id][3])
Cara Mengurus Perizinan Secara Online Melalui OSS
Pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor telepon.
2. Buka portal OSS-RBA melalui situs resmi pemerintah.
Baca juga: Panduan Mengurus Perizinan di DPMPTSP Kota Serang, Kini Bisa Lewat OSS dan Bebas Calo
3. Buat akun menggunakan data pribadi atau data badan usaha.
4. Lakukan aktivasi akun melalui email.
5. Login ke sistem OSS.
6. Isi data usaha secara lengkap sesuai bidang kegiatan.
7. Sistem akan menentukan tingkat risiko usaha secara otomatis.
8. Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diterbitkan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
9. Untuk usaha dengan risiko menengah atau tinggi, lengkapi persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku hingga izin usaha diterbitkan.
Apabila masyarakat mengalami kesulitan saat menggunakan OSS atau mengurus persyaratan perizinan, DPMPTSP Kota Cilegon menyediakan layanan konsultasi langsung di kantor maupun melalui kanal pengaduan resmi.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, email, WhatsApp, website resmi DPMPTSP, maupun layanan SP4N-LAPOR!.
DPMPTSP Kota Cilegon mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus izin secara mandiri melalui layanan resmi pemerintah. Seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo.
Dengan memanfaatkan sistem OSS-RBA dan layanan konsultasi yang disediakan DPMPTSP, proses perizinan dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan akuntabel, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kota Cilegon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan