Rabu, 24 JUNI 2026 • 12:38 WIB

Kejaksaan Negeri Lebak: Panduan Praktis Urus Tilang, Pengambilan Barang Bukti, hingga Konsultasi Hukum Gratis

Author

Kejari Lebak (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN – Masyarakat Kabupaten Lebak yang membutuhkan layanan hukum, pengurusan tilang, pengambilan barang bukti perkara, maupun konsultasi hukum gratis dapat memanfaatkan berbagai layanan publik yang tersedia di lingkungan Kejaksaan Negeri Lebak. Melalui berbagai inovasi pelayanan, masyarakat kini dapat memperoleh informasi dan layanan hukum secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Rabu, 24 Juni 2026.

Profil dan Alamat Kantor Kejaksaan Negeri Lebak

Untuk pelayanan hukum dan administrasi perkara, masyarakat dapat mendatangi Kejaksaan Negeri Lebak yang berlokasi di:

Jl. HM Iko Djatmiko No. 3, Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42312. Telepon: (0812) 8982 8413.

Baca juga: Layanan Kejaksaan Negeri Pandeglang: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, hingga Konsultasi Hukum Gratis

* Senin: 08.00 – 16.00 WIB

* Selasa: 08.00 – 16.00 WIB

* Rabu: 08.00 – 16.00 WIB

* Kamis: 08.00 – 16.00 WIB

* Jumat: 08.00 – 16.30 WIB

Informasi tersebut tercantum dalam layanan publik dan kontak resmi Kejaksaan Negeri Lebak.

Cara Mengurus Tilang di Kejaksaan Negeri Lebak

Bagi masyarakat yang terkena pelanggaran lalu lintas dan barang bukti berupa SIM atau STNK ditahan, proses penyelesaian tilang dapat dilakukan melalui sistem E-Tilang Kejaksaan.

Alur Pengurusan Tilang

1. Pastikan tanggal sidang yang tercantum pada surat tilang.

2. Cek besaran denda setelah putusan sidang melalui sistem E-Tilang Kejaksaan.

3. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditetapkan.

4. Datang ke Kejaksaan Negeri yang menangani perkara untuk mengambil barang bukti SIM atau STNK.

5. Tunjukkan identitas diri dan bukti pembayaran saat pengambilan barang bukti.

Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap pesan singkat atau situs palsu yang mengatasnamakan E-Tilang. Pastikan selalu mengakses layanan melalui kanal resmi Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga: Info Lengkap Layanan Kejaksaan Negeri Cilegon: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, Konsultasi Hukum Gratis hingga Lapor Korupsi

Prosedur Pengambilan Barang Bukti Perkara

Selain barang bukti tilang, Kejaksaan Negeri Lebak juga melayani pengembalian barang bukti perkara pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap.

Dokumen yang Umumnya Dipersiapkan

* KTP asli dan fotokopi.

* Salinan atau dokumen putusan pengadilan (jika diperlukan).

* Surat kuasa apabila diwakilkan.

* Dokumen pendukung lain sesuai jenis perkara.

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memiliki tugas melakukan pengelolaan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum datang ke kantor, masyarakat disarankan menghubungi petugas terlebih dahulu guna memastikan status barang bukti dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Serang: Panduan Lengkap Layanan Tilang, Pengambilan Barang Bukti, Konsultasi Hukum Gratis, hingga Pelaporan Korupsi

Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

Salah satu layanan publik yang dapat dimanfaatkan warga adalah pelayanan hukum dan konsultasi hukum gratis yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan pemahaman mengenai persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara.

Beberapa bentuk layanan yang dapat diperoleh antara lain:

* Konsultasi hukum umum.

* Informasi mengenai hak dan kewajiban hukum masyarakat.

* Pendampingan penyelesaian permasalahan hukum non-litigasi.

* Pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kewenangan Kejaksaan.

Tips Sebelum Datang ke Kantor Kejaksaan

Agar pelayanan berjalan lebih cepat, masyarakat disarankan:

* Membawa identitas diri yang masih berlaku.

* Menyiapkan dokumen pendukung sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.

* Datang pada jam kerja.

* Menghubungi petugas terlebih dahulu apabila ingin memastikan jadwal pelayanan atau status barang bukti.

Dengan berbagai layanan tersebut, Kejaksaan Negeri Lebak terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang mudah, transparan, dan akuntabel. Baik untuk pengurusan tilang, pengambilan barang bukti, maupun konsultasi hukum gratis, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lebak pada hari dan jam operasional yang telah ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU