BANTEN – Langkah pelarian Richard Mulyadi yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya terhenti. Pria tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu,20 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradana Probo Setiarjo membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Tim Intelijen Kejari Kota Tangerang telah diterjunkan untuk memberikan dukungan penuh dalam memburu dan mengamankan sang buronan.
"Penangkapan terhadap DPO atas nama Richard Mulyadi dilakukan pada hari Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bandara Soekarno-Hatta," ujar Pradana dalam keterangannya.
Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari koordinasi yang solid antar-instansi penegak hukum. Operasi ini merupakan bentuk nyata sinergi berlapis antara:
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
Kolaborasi lintas instansi ini dinilai sebagai wujud komitmen bersama pemerintah dalam menegakkan hukum yang berkepastian, berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat luas. Kesigapan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga menjadi kunci tertutupnya ruang gerak tersangka untuk melarikan diri lebih jauh.
Peringatan Keras untuk Buronan Lain
Seiring dengan tertangkapnya Richard Mulyadi, pihak Kejaksaan kembali mengingatkan para tersangka maupun terpidana lain yang saat ini masih berstatus buron. Melalui program Tabur, Kejaksaan menegaskan akan terus memburu pihak-pihak yang mencoba lari dari jerat hukum.
"Kejaksaan mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para pelaku kejahatan," tegas pihak Kejaksaan.
Kini, DPO Richard Mulyadi akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan