Dinas Kesehatan Cilegon (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN– Masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi maupun informasi kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Cilegon kini dapat mengakses berbagai pelayanan secara langsung di kantor Dinas Kesehatan maupun melalui kanal digital yang telah disediakan pemerintah. Jumat, 26 Juni 2026.
Dinas Kesehatan Kota Cilegon melayani berbagai urusan administrasi, mulai dari rekomendasi perizinan tenaga kesehatan, pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan, hingga penanganan pengaduan masyarakat terkait layanan kesehatan.
Kantor Dinas Kesehatan Kota Cilegon berlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 47, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten 42411. Layanan administrasi dapat dihubungi melalui telepon (0254) 374762 maupun surat elektronik di alamat [[email protected]](mailto:[email protected]). Jam operasional pelayanan umumnya berlangsung pada hari Senin hingga Jumat pukul 07.45–16.00 WIB.
Layanan Perizinan Tenaga Kesehatan.
Salah satu layanan utama yang tersedia ialah rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
* Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan.
* Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
* Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
* Surat keterangan memiliki tempat praktik atau surat dari fasilitas pelayanan kesehatan.
* Surat rekomendasi organisasi profesi.
* Fotokopi KTP.
* Surat keterangan sehat.
* Dokumen pendukung lainnya sesuai profesi dan jenis permohonan, termasuk bagi permohonan perpanjangan SIP.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga memberikan rekomendasi dan persetujuan teknis bagi berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan