Dinas Kesehatan Kota Tangerang (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN– Dinas Kesehatan Kota Tangerang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai layanan administratif yang dapat diakses masyarakat maupun tenaga kesehatan. Mulai dari pengurusan Surat Izin Praktik (SIP), perizinan apotek, hingga penyampaian pengaduan pelayanan kesehatan, seluruh layanan disiapkan agar lebih mudah, transparan, dan cepat. Jumat, 26 Juni 2026.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan secara langsung, kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani (Daan Mogot) No.69, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111. Kantor tersebut melayani masyarakat pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB. Informasi resmi juga dapat diakses melalui [Portal Dinas Kesehatan Kota Tangerang](https://dinkes.tangerangkota.go.id/?utm_source=chatgpt.com)**.
Layanan Perizinan Tenaga Kesehatan
Salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan adalah pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. SIP menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki tenaga medis maupun tenaga kesehatan sebelum menjalankan praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang, masyarakat dapat memperoleh layanan seperti:
* Pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan.
* Perubahan data atau perpanjangan SIP.
* Rekomendasi perizinan fasilitas pelayanan kesehatan.
* Pembinaan dan konsultasi terkait persyaratan perizinan tenaga kesehatan.
Layanan Perizinan Apotek
Selain SIP, Dinas Kesehatan juga melayani proses administrasi terkait operasional apotek sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Layanan tersebut meliputi:
* Rekomendasi pendirian apotek.
* Pembinaan dan pengawasan sarana kefarmasian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan