Dinas Kesehatan Kota Serang (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN– Masyarakat maupun tenaga kesehatan yang membutuhkan layanan administrasi di Dinas Kesehatan Kota Serang perlu mengetahui lokasi kantor, jenis layanan yang tersedia, hingga mekanisme penyampaian pengaduan agar proses pengurusan berjalan lebih cepat dan mudah. Jumat, 26 Juni 2026.
Dinas Kesehatan Kota Serang menjadi instansi yang menangani berbagai urusan di bidang kesehatan, mulai dari pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan, perizinan tenaga kesehatan, pengawasan kefarmasian, hingga menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan.
Baca juga: Aksi unjuk rasa aliansi Cipayung plus Di Depan DPRD Banten berjalan dengan tertib dan aman
Kantor Dinas Kesehatan Kota Serang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten 42117. Berdasarkan informasi layanan yang tersedia, jam operasional pelayanan berlangsung pada Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tutup.
Salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat adalah pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan. Perizinan ini wajib dimiliki tenaga kesehatan sebelum menjalankan praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, dokumen yang dipersiapkan meliputi:
* Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
* Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila dipersyaratkan.
* Surat rekomendasi dari organisasi profesi.
* Surat keterangan tempat praktik.
* Pas foto terbaru.
* Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
Baca juga: Polsek Pinang Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Kurang Dari Satu Jam Berkat Layanan 110
Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas sebelum izin diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain SIP, Dinas Kesehatan Kota Serang juga memfasilitasi proses administrasi terkait izin operasional apotek sesuai kewenangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan