Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN – Masyarakat Kabupaten Lebak kini dapat mengakses berbagai layanan publik dan informasi administratif di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, mulai dari pengurusan perizinan tenaga kesehatan, izin sarana kefarmasian, hingga penyampaian pengaduan terkait pelayanan kesehatan. Jumat, 26 Juni 2026.
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak berlokasi di Jalan Multatuli, Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42312. Masyarakat dapat datang langsung pada hari kerja untuk memperoleh layanan administrasi maupun konsultasi terkait urusan kesehatan.
Baca juga: Cara Proses Urus SIP, Izin Apotek di Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang
Salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan adalah penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Pengajuan SIP umumnya diperuntukkan bagi dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga laboratorium, fisioterapis, dan profesi kesehatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengajuan SIP, pemohon biasanya diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
* Ijazah dan dokumen pendukung.
* Pas foto.
* Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai ketentuan.
* Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis profesi dan lokasi praktik.
Selain SIP, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak juga memberikan rekomendasi teknis dan pelayanan administrasi untuk **izin apotek**, toko obat, serta berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Proses perizinan kesehatan tersebut terintegrasi dengan pelayanan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak melalui sistem perizinan daring yang telah disediakan pemerintah daerah.
Tak hanya melayani perizinan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak juga menyediakan berbagai informasi kesehatan kepada masyarakat, meliputi layanan puskesmas, program imunisasi, kesehatan ibu dan anak, pencegahan stunting, promosi kesehatan, pengendalian penyakit menular, hingga pelayanan kesehatan lingkungan. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui kanal resmi maupun dengan datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau pengaduan mengenai pelayanan kesehatan, tersedia beberapa kanal resmi yang dapat dimanfaatkan. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan **SP4N-LAPOR!**, PPID Kabupaten Lebak, maupun kanal pengaduan Pemerintah Kabupaten Lebak yang terus dikembangkan untuk mempercepat tindak lanjut laporan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lebak juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan informasi publik secara terbuka melalui PPID apabila membutuhkan dokumen atau informasi resmi mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan