Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 JUNI 2026 • 16:06 WIB

Panduan Lengkap Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Serang: Alamat Kantor, Cara Daftar Peserta hingga Pencairan JHT

Panduan Lengkap Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Serang: Alamat Kantor, Cara Daftar Peserta hingga Pencairan JHTBPJS Ketenagakerjaan Serang (Doc.Mamo Erfanto)

BANTENBPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program jaminan sosial yang wajib diketahui oleh para pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja mandiri. Melalui berbagai program perlindungan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Pensiun (JP), peserta dapat memperoleh perlindungan sosial selama bekerja maupun setelah memasuki masa pensiun. Kamis, 25 Juni 2026.

Bagi masyarakat Kota Serang dan sekitarnya yang membutuhkan layanan administrasi BPJS Ketenagakerjaan, berikut panduan lengkap mulai dari alamat kantor, jam operasional, cara pendaftaran peserta hingga prosedur pencairan saldo JHT.

Baca juga: Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Serang: Cara Daftar Peserta Baru hingga Manfaatkan Mobile JKN dan Pandawa

Alamat dan Jam Operasional BPJS Ketenagakerjaan Serang

Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang melayani wilayah Kota Serang berlokasi di:

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang

Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 154, Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten 42118.

Telepon: (0254) 200794.

Adapun jam operasional layanan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan berlangsung setiap:

* Senin – Jumat

* Pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB

* Tutup pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta juga dapat mengakses layanan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun layanan daring lainnya yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, dan Konsultasi Hukum Gratis

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Penerima Upah (PU)

Peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PU) merupakan pekerja yang bekerja pada perusahaan atau badan usaha dan menerima gaji secara rutin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Lengkap Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Serang: Alamat Kantor, Cara Daftar Peserta hingga Pencairan JHT

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!