Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 JUNI 2026 • 18:16 WIB

Panduan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang: Alamat Kantor, Cara Daftar Peserta hingga Syarat Pencairan JHT

Panduan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang: Alamat Kantor, Cara Daftar Peserta hingga Syarat Pencairan JHTBPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang (Doc.Mamo Erfanto)

BANTENBPJS Ketenagakerjaan menjadi program perlindungan sosial yang wajib diikuti oleh pekerja formal maupun pekerja mandiri. Bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang ingin mengurus kepesertaan, melakukan perubahan data, hingga mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku menjadi hal penting agar proses pelayanan berjalan lancar. Kamis, 25Juni 2026.

Alamat dan Jam Operasional Kantor

Masyarakat Kabupaten Tangerang dapat mengakses layanan administrasi di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang yang berlokasi di:

Baca juga: Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Kabupaten Tangerang: Alamat Kantor, Jam Operasional, Cara Daftar Peserta Baru

Alamat: Jalan Pemda Tigaraksa No. 6, Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710.

Layanan tatap muka dibuka pada hari kerja:

* Senin–Jumat: 08.00–15.30 WIB

* Sabtu, Minggu dan hari libur nasional: Tutup

Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan kanal layanan daring resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Pendaftaran Peserta Penerima Upah (PU)

Segmen Penerima Upah (PU) diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan atau badan usaha.

Persyaratan pendaftaran antara lain:

* Formulir pendaftaran pemberi kerja.

* Formulir pendaftaran tenaga kerja.

* NPWP perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang: Alamat Kantor, Cara Daftar Peserta hingga Syarat Pencairan JHT

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!