Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 JUNI 2026 • 16:03 WIB

Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Serang: Cara Daftar Peserta Baru hingga Manfaatkan Mobile JKN dan Pandawa

Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Serang: Cara Daftar Peserta Baru hingga Manfaatkan Mobile JKN dan PandawaBPJS Kesehatan Serang (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang menyediakan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran peserta baru, perubahan data, pencetakan kartu, hingga perubahan kelas rawat. Selain layanan tatap muka, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital agar lebih praktis tanpa harus mengantre di kantor. Kamis, 25 Juni 2026.

Berikut panduan lengkap layanan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Serang.

Baca juga: Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, dan Konsultasi Hukum Gratis

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang berlokasi di Jalan Saleh Baimin, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Kantor ini melayani kebutuhan administrasi peserta JKN dari wilayah Kota Serang dan sekitarnya.

Adapun jam operasional layanan tatap muka umumnya berlangsung pada:

* Senin–Jumat: 08.00–14.30 WIB

* Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Tutup

Masyarakat juga dapat menghubungi kantor melalui nomor telepon (0254) 7911745 untuk memperoleh informasi layanan.

Cara Pendaftaran Peserta Baru BPJS Kesehatan

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat melakukan pendaftaran secara langsung di kantor BPJS Kesehatan maupun melalui kanal digital.

Baca juga: Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, hingga Konsultasi Hukum Gratis

Untuk pendaftaran tatap muka, peserta umumnya perlu menyiapkan:

* Kartu Tanda Penduduk (KTP)

* Kartu Keluarga (KK)

* Nomor telepon aktif

* Alamat email (jika tersedia)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Serang: Cara Daftar Peserta Baru hingga Manfaatkan Mobile JKN dan Pandawa

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!