Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 24 JUNI 2026 • 12:59 WIB

Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, dan Konsultasi Hukum Gratis

Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, dan Konsultasi Hukum GratisKejari Kota Tangerang Selatan (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan perkara pidana, tetapi juga menyediakan berbagai layanan publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari pengurusan tilang lalu lintas, pengambilan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga layanan konsultasi hukum gratis bagi warga.

Berikut panduan praktis yang perlu diketahui masyarakat Kota Tangerang Selatan.

Profil dan Alamat Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan merupakan instansi penegak hukum yang berada di bawah Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung RI. Wilayah hukumnya mencakup seluruh kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Rabu, 24 Juni 2026.

Baca juga: Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, hingga Konsultasi Hukum Gratis

Alamat Kantor:

Jl. Promoter No. 2, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310. ([Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan][1])

* Telepon/WhatsApp: 0821-1400-2353

* Email: [[email protected]](mailto:[email protected])

Jam Operasional Pelayanan (umumnya hari kerja):

* Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB

* Jumat: 08.00–16.30 WIB

* Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Tutup

Masyarakat disarankan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum datang untuk memastikan jadwal pelayanan terbaru.

Prosedur Pengurusan Tilang Lalu Lintas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, dan Konsultasi Hukum Gratis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!