Kejari Kabupaten Tangerang (Doc.Kejari Kabupaten Tangerang)
BANTEN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang tidak hanya menangani proses penuntutan perkara pidana, tetapi juga menyediakan berbagai layanan publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari pengurusan tilang lalu lintas, pengambilan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga layanan konsultasi hukum bagi warga. Rabu, 24 Juni 2026.
Berikut panduan praktis bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Profil dan Alamat Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Jalan M. Atiek Soeardi No.1, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15720. Kantor ini melayani berbagai kebutuhan masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jam Operasional
* Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
* Jumat: 08.00 – 16.30 WIB
* Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Tutup.
Prosedur Pengurusan Tilang Lalu Lintas
Bagi masyarakat yang terkena tilang, proses penyelesaian perkara saat ini relatif lebih mudah. Pelanggar tidak harus menghadiri sidang secara langsung dan dapat mengecek putusan serta besaran denda melalui sistem informasi yang tersedia. Setelah putusan keluar, pembayaran denda dan pengambilan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang.
Langkah-Langkah Pengurusan Tilang
1. Simpan surat tilang yang diberikan petugas.
2. Cek status perkara dan besaran denda setelah sidang berlangsung.
3. Datang ke loket pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan