Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 SEPTEMBER 2025 • 14:01 WIB

Sempat Bebas, Terpidana Penipuan Johnny Kainde Kembali Dibekuk Tim Tabur Kejati Banten

Sempat Bebas, Terpidana Penipuan Johnny Kainde Kembali Dibekuk Tim Tabur Kejati BantenJohnny Kainde saat ditangkap Kejati Banten dan Tim Tabur Kejagung

BANTEN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung membekuk buronan kasus penipuan, Johnny Kainde alias Jonathan, di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin malam, 15 September 2025.

Baca juga: Pengedar Sabu Jaringan Antar Negara Diamankan Polda Banten Dengan Barbuk 3,2 kg

Johnny, 70 tahun, diamankan di rumahnya di Jalan Sawo, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, sekitar pukul 21.55 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. 

"Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejati Banten untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 September 2025.

Kasus Johnny bermula dari putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Desember 2022 yang membebaskannya dari dakwaan penipuan. 

Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi jaksa pada April 2023. MA menyatakan Johnny terbukti bersalah melakukan penipuan bersama-sama dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Sejak putusan inkrah, Johnny tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor Kejari Lebak. Ia kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Saat ini terpidana sudah dititipkan di Rutan Kelas II Rangkasbitung," ujar Rangga.

Johnny Kainde lahir di Minahasa pada 19 Februari 1955. Ia tercatat berprofesi sebagai karyawan swasta dan tinggal di Rawamangun, Jakarta Timur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sempat Bebas, Terpidana Penipuan Johnny Kainde Kembali Dibekuk Tim Tabur Kejati Banten

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!