Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 SEPTEMBER 2025 • 13:33 WIB

Pengedar Sabu Jaringan Antar Negara Diamankan Polda Banten Dengan Barbuk 3,2 kg

Pengedar Sabu Jaringan Antar Negara Diamankan Polda Banten Dengan Barbuk 3,2 kgBarang bukti sabu yang berhasil di amankan jajaran Polda Banten dari jaringan narkoba antar Negara (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Jaringan pengedar narkoba antar Negara berhasil di amankan oleh jajaran Derectorat reserse norkoba Polda Banten yang berawal dari penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. 

Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan dalam pemusnahan barang bukti hasil sitaan pengungkapan kasus tahun 2025, bahwa jajaranya juga berhasil menangkap para tersangka pengedar narkoba jaringan antar Negara dan jaringan antar Provinsi. Selasa 16 September 2025.

"untuk sabu seberat 2,3 kg yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan jaringan luar negeri dengan total 6 (enam) tersangka,"

Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan awal pengungkapan jaringan luar negeri di mulai dari penangkapan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengembangan di ketahui bahwa barang bukti dari tersangka yang di amankan di peroleh dari wilayah Medan Sumatra Utara.

Baca juga: Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 3.654,31 gram dan ganja 39.614,4 gram

Kemudian setelah melalukan pengejaran ke wilayah Sumatra Utara dan penangakapan pelaku di wilayah Medan tersebut, baru di ketahui bahwa barang bukti yang di kirim ke wilayah Banten di dapat dari wilayah Malaysia lanjutnya.

"Dari pelaku yang di amankan di Sumatra Utara ini, baru di ketahui bahwa barang bukti sabu memang di dapatkan para tersangka dari Malaysia, ini jaringan antar negara antar provinsi,"

Kombes Pol Wiwin Setiawan lebih lanjut menegaskan dari pengembangan jaringan narkoba antar Negera dan antar Provinsi petugas berhasil mengamankan total 6 (enam) tersangka dengan barang bukti kurang lebih 3,5 kg narkoba jenis sabu.

Dalam pemusnahan barang bukti oleh Polda Banten bersama Polres jajaran sebanyak 3,2kg jenis sabu, ganja, obat obatan keras dilakukan dengan penghancuran barang bukti dengan mesin blender dan pembakaran untuk jenis ganja.

barang bukti yang di musnahkan adalah barang bukti yang sudah ada penetapan tersangka dengan total 17 tersangka dari 15 laporan polisi .

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pengedar Sabu Jaringan Antar Negara Diamankan Polda Banten Dengan Barbuk 3,2 kg

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!