BANTEN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 3.654,31 gram, ganja 39.614,4 gram, tembakau sintetis 0,39 gram, serta 42.440 butir obat-obatan terlarang.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Serang Akui Akun Resmi DPRD Diretas Judol
Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan kembali.
Brigjen Hendra menegaskan, Provinsi Banten merupakan daerah strategis dalam sistem perekonomian nasional sekaligus jalur pelayaran internasional.
Kondisi ini membuat kawasan utara Banten dipenuhi industri besar berskala nasional maupun internasional, serta memiliki sejumlah pelabuhan laut dan lebih dari 90 pelabuhan rakyat.
“Perkembangan ekonomi di Banten membawa dampak sosial berupa kriminalitas dan ancaman keamanan lainnya. Salah satunya peredaran gelap narkoba. Indonesia kini tidak hanya sebagai jalur lintasan, tetapi sudah menjadi pasar yang menggiurkan bagi sindikat narkotika,” ungkapnya di Aula Polda Banten, Selasa (16/9).
Sepanjang 2025, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 577 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 778 orang. Barang bukti yang disita terdiri dari 11,3 kilogram sabu, 547,73 gram ganja, 5,9 kilogram tembakau sintetis, 503 butir ekstasi, serta 313.375 butir obat-obatan terlarang.
Untuk mencegah masuknya narkoba, Polda Banten juga telah memetakan titik-titik rawan, di antaranya Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta pelabuhan rakyat lain di pesisir Banten.
Brigjen Hendra pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan. “Kami berharap warga segera melapor apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi narkoba melalui pelabuhan dan pesisir di wilayah hukum Polda Banten,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan