Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 12 JULI 2025 • 12:29 WIB

Bejat! Ayah Di Serang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Bejat! Ayah Di Serang Tega Cabuli Anak Kandungnya SendiriPelaku pencabulan anak kandungnya sendiri yang terjadi di Kec. Kibin, Kab. Serang, Banten (doc. Polres Serang) 

BANTEN- Khusus kasus yang bersangkutan dengan anak seperti, pencabulan, kekerasan, bullying, Polres Serang selalu sigap dalam merespon laporan maupun tindakan, seperti kasus pencabulan oleh ayah kepada anaknya sendiri di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Tidak butuh waktu lama pihak petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang langsung mengamankan pelaku. 

Bocah 4 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya. Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban ketika korban mengalami sakit panas dan sering menangis karena mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya.

Tersangka IJP, 27 tahun, yang diduga sebagai pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di Jalan Raya Tambak - Pamarayan, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Rabu malam, 9 Juli 2025.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang, Predator Dinonjobkan, TAPI MASIH BERKELIARAN!

"Tersangka IJP yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor. Tersangka diamankan saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu 12 Juli 2025.

Kapolres mengatakan dari hasil penyelidikan peristiwa pencabulan terhadap balita ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, ketika tidak ada orang lagi di rumah.

Dijelaskannya, pada pagi itu tidak ada orang lain di rumah kecuali tersangka karena ibu korban sedang berjualan kue di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin. 

Baca juga: RESMI! SMAN 4 Kota Serang Akui Terjadi Pelecehan Seksual, Pelaku Masih Bebas

"Modusnya, tersangka memasuki jari ke kemaluan dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibunya," jelasnya didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Lebih lanjut dijelaskan, lantaran tidak bekerja, sejak 2023 tersangka bersama isteri dan anaknya menetap di rumah orang tua isterinya. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, isteri tersangka ikut orang tuanya berjualan kue.

"Setiap hari, isteri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh tersangka," kata Condro.

Peristiwa tindak pidana asusila yang diduga dilakukan tersangka IJP ini terbongkar ketika korban mengalami sakit panas. Korban juga kerap menangis menahan sakit pada bagian kemaluannya.

Setelah mengetahui jika anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Setelah itu, korban segera dibawa ke rumah sakit diberikan pengobatan, sekaligus visum.

Baca juga: Kejahatan Luar Biasa di SMAN 4 Segera Lapor ke DP3AKB, Pemkot Serang Masih Minta Korban Lapor DP3AKB

"Berbekal dari laporan serta didukung alat bukti, Tim Unit PPA segera bergerak mengamankan IJP dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini IJP yang diduga sebagai pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif," tandasnya.

"Tersangka IJP kami kenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bejat! Ayah Di Serang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!