Dewiyanti,Warga Kampung Bojong Herang, Desa Pamanuk, Kabupaten Serang, Banten (Doc.Nurlan)
BANTEN - Dewiyanti (42) Warga Kampung Bojong Herang, Desa Pamanuk, Kabupaten Serang, Banten. Diduga mengalami gangguan mental dan meninggalkan rumah sejak April sampai Juli 2025 kini ditemukan di Kalimantan Barat.
Dewiyanti ditemukan oleh petugas Polsek Sajingan Besar, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, kemudian berkordinasi dengan pihak Polsek Carenang Polres Serang, Banten.
Suami Dewiyanti, Sartajani menceritakan bahwa istrinya Dewiyanti meninggalkan rumah dalam posisi sedang berobat jalan.
"Saat meninggalkan rumah,dia itu sedang berobat jalan, terus dia pamitan mau ke rumah orang tuanya dan sejak itu dia tidak ada kabar hingga tiga bulan." ungkapnya. Jumat 04 Juli 2025.
Baca juga: Bendahara Desa Sinar Mukti Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Dana JUT
Ia menjelaskan, pertama kali sang istri di ketahui berada di Kalimatan, saat pihak Polsek Entikong Kabupaten Sanggau berbatasan dengan Malaysia. Memberikan infromasi ke pihak Polsek Carenang, Polres Serang, Polda Banten.
"Istri datang ke Polsek Entikong dan mengaku berasal dari Serang, Banten dan kemudian memberikan informasi nomer telphone keluar, itu awal di ketemukannya istri saya"
Informasi terkini, bahwa istri saya sudah berada di Dinsos Kabupaten Sambas, dan selanjutnya kami pihak keluarga tengah mengurus untuk pemulanganya" Lanjut Sartajani.
Baca juga: Tega Ayah Setubuhi Anaknya Sendiri Bertahun Tahun Terjadi Di Kota Serang
Ia menuturkan, bahwa sang istri kerap menghilang dan tiba tiba ada informasi berada di Aceh, Solo, Jawa Timur Banyuwangi, dan terakhir ditemukan di Kalimantan Barat.
"Ini ke tiga kalinya, dan saat ini pihak keluarga sedang menunggu informasi dari dinsos kabupaten serang."tuturnya.
Ia berharap, kepada instansi terkait khusunya pemerintah daerah dalam hal ini bisa membantu kepulangan istrinya.
"Saya berharap kepada instansi terkait supaya berkordinasi dengan pemerintah daerah karena supaya bisa dipertemukan dengan pihak keluarga, karena saya juga keterbatasan biaya," (Nurlan).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan