BANTEN- Mobil ambulan milik Relawan Fesbuk Banten News (FBn) terkena tilang elektronik (ETLE) saat sedang melakukan pelayanan pengantaran jenazah di Jakarta pada Kamis lalu (20/3/2025). Peristiwa ini sangat di sayangkan oleh para relawan.
Ambulan berjenis Isuzu Panther dengan nomor polisi B 1027 BIX terkena tilang akibat melanggar lampu merah saat melintas di salah satu persimpangan lampu lalu lintas di Jakarta. Kejadian tersebut terjadi saat ambulans sedang mengantarkan jenazah dari rumah duka di kawasan Tugu Tani, Jalan Kramat, menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak Jakarta.
Relawan FBN baru mengetahui ambulan mereka terkena tilang saat hendak mengurus proses balik nama kendaraan.
“Kami kaget saat dicek ternyata ada pelanggaran ETLE karena menerobos lampu merah. Padahal saat itu kami sedang bertugas mengantar jenazah dan kondisi lalu lintas cukup padat,” ungkap salah satu anggota relawan, Hholik, saat dikonfirmasi. Jumat 04 Juli 2025.
Baca juga: Korban Terseret Ombak Pantai Anyer Diketemukan Pada Pencarian Hari Ketiga
Menurut Holik, dalam situasi darurat, ambulan kadang terpaksa melanggar rambu lalu lintas demi keselamatan dan ketepatan waktu. Ia menyayangkan tidak adanya mekanisme pengecualian untuk ambulans relawan yang sedang bertugas.
“Ini bukan kendaraan pribadi, kami bawa jenazah, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersil,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti kelemahan sistem tilang elektronik yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kendaraan darurat, terutama yang dioperasikan oleh organisasi relawan non-pemerintah.
Baca juga: Buntut Kisruh SPMB dan Hak Tunjangan, Guru Blokir Rumah Dinas Gubernur Banten
Ketua Pokja Relawan Banten, Lulu Jamaludin turut menyuarakan keprihatinan dan mendesak pihak kepolisian untuk mengevaluasi sistem ETLE, agar lebih sensitif terhadap kondisi di lapangan.
“Pihak Kepolisian, DPR RI dan Kementerian Perhubungan RI harus mengevaluasi pelanggaran tilang bagi kendaraan relawan yang terbukti menjalankan tugas kemanusiaan,” tegas Lulu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan