Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 04 JULI 2025 • 15:07 WIB

Bendahara Desa Sinar Mukti Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Dana JUT

Bendahara Desa Sinar Mukti Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Dana JUTKejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan Asep Mulyana (AM), Bendahara Desa Sinar Mukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Jumat, 4 Juli 2025.

BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan Asep Mulyana (AM), Bendahara Desa Sinar Mukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Jumat (4/7).

Penahanan ini dilakukan usai Asep Mulyana diduga terlibat tindak pidana korupsi dana Jalan Usaha Tani (JUT) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022-2023.

PLH Kasi Intel Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie, menjelaskan bahwa Asep Mulyana diduga kuat menjadi otak di balik pengajuan proposal fiktif dana JUT.

Baca juga: Kerap Menghilang Berkali Kali Warga Kab. SerangDi Temukan Di Kalimatan

"Tersangka Asep Mulyana membuat proposal bantuan pengajuan JUT ke Kementerian Pertanian dengan menggunakan kelompok tani Harapan. Dalam struktur dan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), itu semua atas inisiasi dan buatan tersangka, yang kemudian menunjuk saksi Dayat sebagai koordinator," terang Guntoro.

Lebih lanjut, Guntoro membeberkan kronologi pencairan dana. Setelah dana JUT senilai Rp100.000.000 cair dan ditransfer ke rekening Kelompok Tani Harapan 2, Asep Mulyana mengajak saksi Dayat untuk mencairkan dana tersebut di BRI Palima. 

Baca juga: Bendahara Desa Sinar Mukti Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Dana JUT

"Setelah cair, uang Rp99.000.000 diambil oleh tersangka Asep Mulyana, dan yang Rp1.000.000 diberikan kepada saksi Dayat," tambahnya.

Ironisnya, meski dana bantuan JUT sejatinya telah cair, pembangunan JUT di Desa Sinar Mukti tetap dilaksanakan menggunakan Dana Desa Sinar Mukti, seolah-olah memanfaatkan dana dari Kementerian Pertanian. 

"JUT tersebut tetap dibangun seolah-olah menggunakan dana bantuan JUT dari Kementerian Pertanian, namun kenyataannya menggunakan Dana Desa Sinar Mukti," kata Guntoro.

Akibat perbuatan Asep Mulyana, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000. Atas dugaan korupsi ini, Asep Mulyana dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 Undang-Undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, Asep Mulyana kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Serang berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Serang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bendahara Desa Sinar Mukti Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Dana JUT

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!