Selasa, 30 JUNI 2026 • 14:14 WIB

Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang, Panduan Lengkap Urus Izin Usaha dan OSS Secara Online

Author

DPMPTSP Kota Tangerang (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN– Masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang kini dapat memanfaatkan layanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar maupun calo.

Seluruh proses perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, sementara DPMPTSP Kota Tangerang memberikan pendampingan, konsultasi, serta pelayanan tatap muka bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan izin. Selasa, 30 Junin 2026.

Baca juga: Cara Mengakses Layanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Panduan Lengkap Urus Izin Usaha dan OSS Gratis

Alamat dan Jam Operasional DPMPTSP Kota Tangerang

Pelayanan DPMPTSP Kota Tangerang berlokasi di:

Jl. Satria–Sudirman, RT 002/RW 001, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111.([dpmptsp.tangerangkota.go.id

Jam pelayanan:

* Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB

* Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Tutup.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui:

* Website resmi (https://dpmptsp.tangerangkota.go.id/?utm_source=chatgpt.com)

* WhatsApp layanan: **0852-8000-0191.

Layanan Perizinan yang Tersedia

DPMPTSP Kota Tangerang melayani berbagai jenis perizinan dan pelayanan penanaman modal, di antaranya:

* Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

* Pendampingan perizinan melalui OSS Berbasis Risiko.

Baca juga: Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu, 6,3 Kg Ganja dan 25 Cartridge Vape Berisi Etomidate

* Izin usaha untuk pelaku UMKM maupun perusahaan.

* Perizinan sektor kesehatan.

* Perizinan bidang pembangunan sesuai kewenangan daerah.

* Konsultasi investasi dan penanaman modal.

* Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

* Pelayanan informasi dan pengaduan OSS.

* Pelayanan nonperizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengurus Perizinan Melalui OSS

Pelaku usaha kini tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk mendaftarkan usahanya. Seluruh proses dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka portal OSS melalui [OSS Berbasis Risiko](https://oss.go.id?utm_source=chatgpt.com).

2. Buat akun menggunakan NIK (untuk perseorangan) atau data badan usaha.

3. Login ke akun OSS.

4. Lengkapi data usaha sesuai bidang kegiatan (KBLI).

5. Isi data lokasi, modal usaha, dan informasi pendukung lainnya.

6. Sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila persyaratan telah terpenuhi.

Baca juga: Overthinking Bisa Memperparah GERD, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Eka Hospital Cilegon Jelaskan Penyebab dan Cara Mengatasinya

7. Apabila diperlukan, pelaku usaha dapat melanjutkan pemenuhan persyaratan sesuai tingkat risiko usahanya.

8. Jika mengalami kendala, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas DPMPTSP Kota Tangerang secara gratis. ([dpmptsp.tangerangkota.go.id

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk mempermudah proses pendaftaran OSS, siapkan dokumen berikut:

Perorangan

* KTP.

* Nomor telepon aktif.

* Email aktif.

Badan Usaha

* Data perusahaan.

* NPWP perusahaan.

* Akta dan SK pengesahan perusahaan.

* Data pengurus atau direksi.

* KTP pengurus.

* Email dan nomor telepon aktif. ([dpmptsp.tangerangkota.go.id][4])

Konsultasi Perizinan Gratis

Bagi masyarakat yang belum memahami tata cara pengurusan izin, DPMPTSP Kota Tangerang menyediakan layanan konsultasi secara langsung maupun daring melalui layanan **Sult-On (Konsultasi Online)** sehingga pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dari petugas tanpa dipungut biaya. ([Kota Tangerang Official Website.

Hindari Penggunaan Calo

DPMPTSP Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk mengurus seluruh perizinan secara mandiri melalui OSS atau datang langsung ke kantor pelayanan apabila membutuhkan bantuan.

Seluruh pelayanan diberikan sesuai prosedur resmi dan tidak memerlukan jasa perantara. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan praktik pungutan liar atau penyalahgunaan pelayanan.

Legalitas Usaha Semakin Mudah

Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, mulai dari legalitas usaha, kemudahan mengakses pembiayaan perbankan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengikuti program pemerintah, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan peluang pengembangan usaha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU