Selasa, 30 JUNI 2026 • 11:33 WIB

Panduan Lengkap Mengurus Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Serang, Bisa Online Lewat OSS

Author

DPMPTSP Kabupaten Serang (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN – Masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Serang kini semakin mudah mengurus berbagai layanan perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menyediakan layanan perizinan secara langsung di kantor maupun melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses kapan saja secara daring. Selasa, 30 Juni 2026.

Pemerintah Kabupaten Serang juga mengimbau masyarakat untuk mengurus perizinan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Seluruh proses pelayanan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Alamat dan Jam Pelayanan

Kantor DPMPTSP Kabupaten Serang berlokasi di **Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Jalan Raya Serang–Jakarta, Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang**. Kantor ini menjadi pusat pelayanan perizinan, investasi, serta konsultasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Baca juga: Panduan Mengurus Perizinan di DPMPTSP Kota Serang, Kini Bisa Lewat OSS dan Bebas Calo

Berdasarkan informasi layanan, jam operasional pelayanan berlangsung:

* Senin–Jumat: 07.30 WIB – 15.30 WIB

* Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup.

Selain datang langsung ke kantor, masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui website resmi DPMPTSP Kabupaten Serang.

Jenis Layanan Perizinan

DPMPTSP Kabupaten Serang melayani berbagai pelayanan perizinan dan nonperizinan, antara lain:

* Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.

* Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).

* Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

* Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

* Perizinan sektor perdagangan, industri, jasa, kesehatan, pariwisata, pertanian, serta sektor usaha lainnya sesuai klasifikasi KBLI.

* Layanan investasi dan konsultasi penanaman modal.

Baca juga: Kejadian Pertama Kali: Pegawai Koperasi TNUK Tewas Diterkam Buaya di Pulau Peucang

* Pelayanan administrasi nonperizinan sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang.

Cara Mengurus Izin Secara Online Melalui OSS

Pelaku usaha kini tidak harus datang ke kantor karena sebagian besar proses perizinan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor telepon.

2. Buka portal resmi OSS melalui [OSS Indonesia](https://oss.go.id?utm_source=chatgpt.com)**.

3. Buat akun OSS menggunakan data diri atau data perusahaan.

4. Login ke akun yang telah dibuat.

5. Isi data usaha sesuai bidang kegiatan (KBLI), lokasi usaha, modal usaha, serta informasi lainnya.

6. Sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila persyaratan telah dipenuhi.

7. Jika bidang usaha memerlukan izin tambahan atau sertifikat standar, pemohon dapat melengkapinya melalui sistem OSS sesuai tingkat risiko usaha.

8. Apabila mengalami kendala, masyarakat dapat meminta pendampingan kepada petugas DPMPTSP Kabupaten Serang tanpa dipungut biaya. ([DPMPTSP Kabupaten Serang.

Masyarakat Diminta Tidak Menggunakan Jasa Calo

DPMPTSP Kabupaten Serang mengingatkan masyarakat agar mengurus seluruh proses perizinan secara mandiri atau meminta bantuan petugas resmi di kantor pelayanan.

Seluruh layanan konsultasi dan pendampingan diberikan oleh petugas yang berwenang sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara ataupun calo. Apabila menemukan dugaan pungutan liar atau praktik percaloan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi pemerintah.

Dengan hadirnya sistem OSS dan pelayanan terpadu, proses perizinan kini menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan dapat diakses dari mana saja. Pemerintah berharap kemudahan tersebut mampu meningkatkan iklim investasi, mendukung pertumbuhan UMKM, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Serang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU