Senin, 29 JUNI 2026 • 14:12 WIB

Debt Collector Masuk Asrama Polisi Cilegon, Ditreskrimum Polda Banten Tegaskan Penyitaan Kendaraan Hanya Wewenang Polri

Author

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menegaskan bahwa tindakan debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) yang diduga masuk ke kawasan Asrama Polisi Cilegon untuk melakukan penyitaan kendaraan merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kewenangan melakukan penyitaan maupun eksekusi terhadap suatu barang hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum, yakni Polri, dengan mekanisme yang telah diatur. Senin, 29 Juni 2026.

Baca juga: Perkembangan Kasus Brimob Polda Banten Di Kroyok DC: Koordinator DC Menyerahkan Diri dan Ada Laporan Baru

"Ya, memang masuk di Asrama Cilegon. Kami jelaskan kepada rekan media maupun masyarakat bahwa esensinya, berdasarkan undang-undang, yang memiliki kewenangan melakukan penyitaan atau eksekusi hanyalah Polri. Itu pun harus dilengkapi dengan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan," ujar Dian.

Ia menerangkan, dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, penyidik Polri dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu. Namun, penyidik tetap diwajibkan mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Ketua Pengadilan pada hari berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Dian, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan kendaraan, meskipun kendaraan tersebut masih menjadi objek pembiayaan.

"Nah, kalau matel melakukan eksekusi, itu bukan ranah dia. Tugas matel sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan surat edaran OJK hanya mengingatkan atau menagih agar debitur membayar cicilan. Bukan melaksanakan eksekusi karena mereka tidak memiliki kewenangan untuk itu," tegasnya.

Baca juga: Komunitas Hewan di Banten Gelar Edukasi Reptil dan Satwa Hias Kepada Anak Saat Moment Libur Sekolah

Ia juga menegaskan bahwa sekalipun telah terdapat putusan pengadilan terkait objek sengketa, debt collector tetap tidak dapat melaksanakan eksekusi secara mandiri.

"Bagaimana jika sudah ada putusan pengadilan? Matel pun tidak dapat melaksanakan eksekusi. Mereka harus didampingi oleh petugas Polri. Sebagaimana yang terjadi di Polres Cilegon ini, mutlak sangat salah apabila seorang matel berusaha melakukan eksekusi yang bukan menjadi tugas pokoknya," katanya.

Sementara itu untuk dugaan penggelapan kendaraan masih dikembangkan.

Selain peristiwa tersebut, Ditreskrimum Polda Banten juga menyoroti adanya dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Dian menyebut, penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh Polres Cilegon dengan berkoordinasi bersama jajaran kepolisian lainnya.

"Untuk dugaan unit mobilnya sendiri sedang kita lakukan pengembangan, yang menangani saat ini Polres Cilegon. Informasi sementara, sebelumnya sudah ada laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Nanti akan kita komunikasikan dengan penyidik di sana agar unit kendaraan dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak," ujarnya.

Baca juga: Penataan Alun-Alun Kota Serang Telah Dimulai, Aktifitas Warga Didalam Dihentikan Sementara

Polda Banten mengimbau masyarakat agar memahami bahwa proses penarikan atau penyitaan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum. Apabila terdapat tindakan penarikan paksa yang dilakukan oleh debt collector tanpa kewenangan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU