Alun-Alun Kota Serang mulai penataan (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN - Proses penataan Alun-alun Kota Serang sudah memasuki tahap awal dengan pemagaran area proyek.
Pantauan dilapangan, area Alun-alun Timur dan Alun-alun Barat Kota Serang, Provinsi Banten mulai dipasangi pagar seng yang mengelilingi kawasan tersebut.
Pasalnya, kawasan Alun-alun Kota Serang pada Minggu (28/06/2026) ditutup sementara hingga selesainya proyek penataan.
Di saat yang sama, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama instansi terkait masih mengkaji skema rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi dampak pembangunan di kawasan pusat kota tersebut.
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan pemagaran dilakukan sebagai langkah pengamanan sebelum pekerjaan fisik penataan alun-alun dilaksanakan secara penuh.
Ia menyampaikan, proyek penataan Alun-alun Kota Serang resmi berjalan setelah kontrak pekerjaan ditandatangani pada 15 Juni 2026.
"Kita berkontrak tanggal 15 Juni 2026, artinya setelah tanggal 15 itu sudah mulai pelaksanaan pembangunan penataan alun-alun," kata Iwan di Kota Serang, Minggu, 28 Juni 2026.
"Sekarang dalam tahap pemagaran pengamanan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan," tambahnya.
Iwan menjelaskan, penataan alun-alun akan dikerjakan secara serentak dalam empat zona yang telah ditetapkan DPUPR.
Metode tersebut dipilih agar pekerjaan dapat selesai sesuai target kontrak yang hanya berlangsung selama enam bulan.
"Kita buat empat zona, karena mengingat waktu hanya 6 bulan pelaksanaan, menurut kajian kami apabila metode yang dilakukan sesuai dengan guiding yang PUPR buat itu kelihatannya cukup waktu," jelas Iwan.
Seiring dimulainya persiapan proyek, pemkot juga memperhatikan pada potensi gangguan lalu lintas, mengingat lokasi alun-alun berada di jantung Kota Serang yang memiliki mobilitas kendaraan cukup tinggi.
DPUPR telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Banten, Dishub Kota Serang, serta Satlantas Polresta Serang Kota untuk menyusun analisis dampak lalu lintas dan rekayasa arus kendaraan selama pembangunan berlangsung.
"Lokasi ini cukup krodit apabila di dalam jam-jam waktu tertentu. Sehingga ini perlu dikaji terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan