Senin, 29 JUNI 2026 • 14:08 WIB

Perkembangan Kasus Brimob Polda Banten Di Kroyok DC: Koordinator DC Menyerahkan Diri dan Ada Laporan Baru

Author

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Brimob Polda Banten yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector atau mata elang (matel). Selain proses pemberkasan perkara, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, mengatakan proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Senin, 29 Juni 2026.

Baca juga: Komunitas Hewan di Banten Gelar Edukasi Reptil dan Satwa Hias Kepada Anak Saat Moment Libur Sekolah

"Untuk progres perkara, penyidikan sudah memasuki Tahap I. Berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan dan saat ini kami telah menerima petunjuk P-19. Penyidik sedang melengkapi seluruh petunjuk tersebut agar perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Dian.

Hingga saat ini, penyidik masih menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Sementara pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.

"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan masih lima orang. Untuk pelaku lainnya masih terus kami lakukan pengejaran," katanya.

Dalam perkembangan terbaru, koordinator kelompok mata elang tersebut telah menyerahkan diri kepada penyidik dan sudah menjalani pemeriksaan.

Selain itu, penyidik juga mengamankan tambahan barang bukti berupa dua unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit Daihatsu Xenia yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Banten juga menerima laporan polisi baru dari pihak perusahaan pembiayaan Mega Auto Finance (MACF) yang berkedudukan di Bandung.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit mobil Fortuner yang sebelumnya digunakan sebagai kendaraan operasional kelompok debt collector saat peristiwa penganiayaan terjadi.

Baca juga: Penataan Alun-Alun Kota Serang Telah Dimulai, Aktifitas Warga Didalam Dihentikan Sementara

"Dari hasil penyelidikan sementara, kelompok matel ini tidak hanya menarik kendaraan yang memiliki surat perintah penugasan. Mereka juga melakukan penarikan kendaraan secara acak. Kendaraan yang berhasil mereka tarik ternyata tidak diserahkan kepada pihak leasing, tetapi justru digunakan sebagai kendaraan operasional mereka sendiri," jelas Dian.

Sementara itu, kondisi anggota Brimob Polda Banten yang menjadi korban penganiayaan dilaporkan telah membaik.

"Korban saat ini sudah pulih dan sudah dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari," ungkapnya.

Penyidik juga masih terus menelusuri keberadaan sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut guna melengkapi alat bukti.

Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum TNI dalam aksi pembacokan terhadap korban, Kombes Pol. Dian Setyawan menegaskan kewenangan penyidik Ditreskrimum hanya menangani pelaku dari unsur sipil.

Baca juga: Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Layanan Keberangkatan Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Dipusatkan di Terminal 2F

"Untuk dugaan pelaku pembacokan yang bukan berasal dari unsur sipil, kami hanya melakukan penyidikan terhadap pelaku sipil sesuai amanat undang-undang. Apabila ada dugaan keterlibatan pihak di luar sipil, penanganannya menjadi kewenangan Subdenpom," tegasnya.

Polda Banten memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat serta menuntaskan seluruh rangkaian tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas kelompok debt collector tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU