Layanan Kejaksaan Negeri Pandeglang: Cara Urus Tilang, Ambil Barang Bukti, hingga Konsultasi Hukum Gratis
BANTEN- Bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang yang membutuhkan layanan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyediakan berbagai layanan publik mulai dari pengurusan perkara tilang, pengambilan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, konsultasi hukum gratis, hingga penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Berikut panduan lengkapnya. Rabu, 24 Juni 2026.
Profil dan Alamat Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang
Kejaksaan Negeri Pandeglang merupakan instansi penegak hukum yang berada di bawah Kejaksaan Republik Indonesia dan memiliki tugas di bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Alamat Kantor:
Jl. Pandeglang–Rangkasbitung No. 17, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211. (0253) 201010 / (0253) 201095.
Jam Operasional Pelayanan:
* Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB
* Jumat: 08.00–16.30 WIB
* Sabtu dan Minggu: Tutup.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi layanan melalui kanal pengaduan dan media resmi Kejari Pandeglang.
Prosedur dan Cara Pengambilan Sisa Uang Tilang
Masyarakat yang terkena tilang lalu lintas dapat mengurus penyelesaian perkara melalui mekanisme e-Tilang yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Setelah putusan hakim keluar dan denda dibayarkan, apabila terdapat kelebihan titipan denda, masyarakat berhak mengajukan pengambilan sisa uang tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
* KTP asli.
* Salinan atau lembar bukti tilang.
* Bukti pembayaran denda tilang.
* Nomor perkara atau nomor registrasi tilang.
Alur Pengurusan
1. Datang ke loket pelayanan tilang Kejari Pandeglang.
2. Menunjukkan identitas dan dokumen pendukung.
3. Petugas melakukan verifikasi data perkara.
4. Sisa uang titipan denda diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
5. Pemohon menerima bukti pengambilan dana.
Masyarakat disarankan memastikan informasi perkara melalui situs resmi pengadilan atau layanan resmi kejaksaan dan menghindari tautan yang tidak jelas untuk mencegah penipuan berkedok e-Tilang.
Layanan dan Alur Pengambilan Barang Bukti Perkara
Kejari Pandeglang melayani pengembalian barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengambilan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berhak sesuai amar putusan pengadilan.
Persyaratan Pengambilan Barang Bukti
* KTP asli pemohon.
* Salinan putusan pengadilan atau surat pemberitahuan dari kejaksaan.
* Surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan.
* Dokumen kepemilikan barang (jika diperlukan).
Tahapan Pengambilan
1. Pemohon datang ke bagian Barang Bukti dan Barang Rampasan.
2. Menyerahkan dokumen persyaratan.
3. Petugas memverifikasi identitas dan status perkara.
4. Barang bukti dicocokkan dengan data putusan.
5. Penandatanganan berita acara serah terima.
6. Barang bukti diserahkan kepada pihak yang berhak.
Untuk mempercepat pelayanan, pemohon disarankan menghubungi kantor terlebih dahulu guna memastikan barang bukti telah siap diserahkan.
Fasilitas Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan menyediakan layanan konsultasi dan penerangan hukum kepada masyarakat tanpa dipungut biaya. Layanan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum serta membantu masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar.
Beberapa persoalan yang dapat dikonsultasikan antara lain:
* Sengketa perdata.
* Permasalahan waris.
* Permasalahan pertanahan.
* Perjanjian dan kontrak.
* Permasalahan administrasi pemerintahan.
* Edukasi hukum dan pencegahan tindak pidana.
Masyarakat cukup datang ke kantor Kejari Pandeglang pada jam kerja dengan membawa identitas diri dan dokumen pendukung terkait permasalahan yang ingin dikonsultasikan.
Cara Melaporkan Tindak Pidana Korupsi ke Kejari
Kejari Pandeglang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui saluran pengaduan resmi.
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan
* Identitas pelapor.
* Kronologi dugaan peristiwa korupsi.
* Nama instansi atau pihak yang dilaporkan.
* Bukti pendukung seperti dokumen, foto, rekaman, atau data transaksi.
* Informasi saksi apabila tersedia.
Tahapan Pelaporan
1. Menyampaikan laporan tertulis kepada Kejari Pandeglang.
2. Petugas menerima dan meregistrasi laporan.
3. Dilakukan telaah awal terhadap laporan dan bukti pendukung.
4. Apabila memenuhi unsur, laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
5. Pelapor dapat dimintai keterangan tambahan apabila diperlukan.
Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi menjadi salah satu upaya penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Pandeglang.
Dengan memahami prosedur layanan di Kejaksaan Negeri Pandeglang, masyarakat dapat mengurus tilang, mengambil barang bukti, memperoleh konsultasi hukum gratis, hingga menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi secara lebih mudah dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan